Satlantas Polresta Cilacap Berikan Santunan kepada Masyarakat Sekitar Samsat Cilacap

Cilacap – Liputan Warta Jatim, Brigadir Nesya, Unit STNK Satlantas Polresta Cilacap, melaksanakan giat pemberian santunan kepada masyarakat yang ada di sekitar Kantor Samsat Cilacap, Jumat (28/11/2025).

Giat ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar Kantor Samsat Cilacap dan meningkatkan hubungan baik antara polisi dengan masyarakat.

Santunan yang diberikan berupa sembako (sembilan bahan pokok) yang dibutuhkan oleh masyarakat sehari-hari. Masyarakat yang menerima santunan merasa terbantu dan berharap giat seperti ini dapat terus dilakukan.

Masyarakat yang merasa nyaman dan terbantu akan lebih mudah untuk bekerja sama dengan polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Giat pemberian santunan ini merupakan hasil kolaborasi antara Satlantas Polresta Cilacap dengan instansi terkait, seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga :  Restu Wijayanto Jabat Kapolres Bulukumba, Siap Bawa Perubahan

Dengan demikian, diharapkan dapat terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar Kantor Samsat Cilacap.
Bowo

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)