Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional Kendaraan dan Truk Galian C di Jalan Kartini, Sidayu dan Cerme

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C. Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Jalan Kartini, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik, pada Jumat (31-01-2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas, Kanit Gakum, Kanit Kamsel, serta personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub.

Sebelum operasi dimulai, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik memimpin apel kesiapan guna memastikan kelancaran pelaksanaan penertiban.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Yang Aman Dan Kondusif, Anggota Koramil Jajaran Kodim 0808/Blitar Laksanakan Patroli Di Wilayah Masing-Masing

Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hasil dari operasi ini mencatat sebanyak 43 penindakan, dengan rincian 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.

 

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna

Para pengguna jalan lainnya juga diingatkan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(NH)

Artikel yang Direkomendasikan