Sadis!! seorang Oknum Polisi Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas 3Kg

Bogor – Liputan Warta Jatim, Kabar menggemparkan terjadi di Desa Dayeuh Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang oknum polisi berinisial NJP (41),tega menganiaya ibu kandungnya hingga tewas di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kini NJP terpaksa harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu 1 November 2024 malam.

“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban HS (61) yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.

“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.

Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Sedangkan pelaku sempat melarikan diri dan berhasil diamankan polisi pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Terkait dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, AKBP Rio menyatakan aparat belum fokus pada hal tersebut.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polresta Cilacap Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Psikotropika

“Kami tidak melihat itu untuk saat ini. Fokus kami adalah menyelesaikan kasus ini dengan baik dan transparan,” ujarnya.

Polres Bogor juga tengah mendalami informasi bahwa pelaku menjual minuman keras (miras) di rumahnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan, dengan pidana ditangani Polres Bogor dan kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan jika proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi.

Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Artikel yang Direkomendasikan