
Bojonegoro – Liputan Warta Jatim Dalam aturan Hukum Acara Pidana di Indonesia, kepastian hukum memiliki kedudukan yang sangat kuat dan jelas. Hal ini kembali ditekankan oleh Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., selaku Advokat yang mengajukan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 13 Mei 2026.
Poin penting yang disampaikannya menjadi sangat jelas saat pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam persidangan tersebut, Pihak Penyidik turut hadir dan mendengarkan langsung isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Inti keputusannya tegas: Majelis Hakim mengabulkan permohonan dan menyatakan penetapan penangkapan maupun penahanan tidak sah, maka pihak yang bersangkutan wajib segera dibebaskan tepat setelah putusan selesai dibacakan dan palu diketuk.
Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih sering ditemukan perbedaan pemahaman. Masih ada anggapan di kalangan penyidik bahwa pembebasan harus menunggu adanya salinan fisik putusan atau memerlukan waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut. Padahal dalam perkara ini, penyidik sudah hadir dan mendengar langsung keputusan tersebut di ruang sidang.
Terhadap hal ini, Bambang Iswahyudi memberikan penjelasan hukum yang meluruskan pemahaman tersebut.
“Menurut pandangan hukum yang benar, pemahaman bahwa harus menunggu dokumen atau waktu koordinasi itu kurang tepat. Apalagi dalam persidangan ini, Penyidik sudah hadir dan mendengarkan langsung putusan dibacakan. Secara aturan, kekuatan putusan itu lahir saat diucapkan di persidangan, bukan saat kertasnya dicetak. Jadi, pembebasan bisa dan harus dilakukan saat itu juga,” urainya dengan tenang namun tegas.
Secara hukum, putusan praperadilan bersifat FINAL DAN MENGIKAT. Artinya, begitu dibacakan di hadapan para pihak yang bersidang, putusan itu langsung sah dan berkekuatan hukum tetap, serta tidak bisa lagi diajukan upaya hukum lain. Seluruh pihak, terutama penyidik yang sudah mendengar langsung, wajib menjalankannya tanpa syarat. Menunda pelaksanaan dengan alasan administrasi sama saja belum sepenuhnya menerapkan keputusan hukum yang sudah ada di hadapannya.
Dalam amar putusan yang dikabulkan, biasanya ada tiga hal yang diperintahkan sekaligus:
Pembebasan: Status tahanan gugur seketika saat putusan jatuh.
Pemulihan Nama Baik: Sebagai pengakuan resmi bahwa terdapat ketidaktepatan dalam proses hukum yang dijalankan.
Penghentian Penyidikan: Karena dasarnya sudah dinyatakan tidak sah, maka seluruh proses penyidikan selanjutnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dihentikan.
Bambang mengingatkan secara umum kepada seluruh elemen penegak hukum agar senantiasa memegang teguh prinsip kepastian hukum.
“Tujuan hukum adalah keadilan dan kepastian. Maka, begitu keadilan sudah ditetapkan di ruang sidang dan didengar oleh petugas yang berwenang, pelaksanaannya pun sebaiknya disesuaikan seketika itu juga, agar hak warga negara tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.
Liputan Warta Jatim akan terus memantau perkembangan pelaksanaan putusan ini sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga prinsip keadilan dan kebenaran. Kami berharap putusan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa ada penghalang apa pun, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia tetap terjaga dan semakin kokoh.
DK





