Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ini Penjelasan dari Petugas Samsat

Cilacap –  Liputan Warta Jatim, Dengan senyum ramah dan penuh rasa sabar, Bripka Kharir, Unit STNK Samsat Pembantu Majenang Satlantas Polresta Cilacap, membantu menjelaskan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Rabu, 5/11/2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka Kharir menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan bermotor harus dilakukan oleh pemilik kendaraan yang baru. Proses ini dimaksudkan untuk mengupdate data kepemilikan kendaraan di sistem Samsat.

“Berikut Syarat-Syarat Balik Nama yang perlu bapak lengkapi, STNK asli, BPKB asli, KTP asli, KK asli, Surat Keterangan Domisili”. Jelasnya.

Untuk Proses Balik Nama, Pemilik kendaraan baru mengajukan permohonan balik nama ke kantor Samsat. Kemudian Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Baca Juga :  Komandan Puspenerbal Berikan Briefing Akhir Latopsla Aspek Udara TA.2024 

Setelah kelengkapan dokumen terpenuhi, Pemilik kendaraan dapat segera membayar biaya balik nama. Kemudian Petugas Samsat akan segera mengupdate data kepemilikan kendaraan di sistem Samsat.

Dengan Senyum, Sapa, dan Pelayanan Cepat. Menunjukkan bahwa pelayanan samsat kini lebih ramah, komunikatif, dan proaktif. Hal itu mempermudah pemilik kendaraan baru dapat melakukan proses balik nama dengan mudah dan cepat.

Bowo

Artikel yang Direkomendasikan