Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi sosial yang tengah dirasakan masyarakat secara luas, sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keselamatan publik.
Dalam keterangannya, Polri menegaskan tidak memberikan rekomendasi penggunaan kembang api pada akhir tahun. Pihak kepolisian menilai, kondisi saat ini menuntut empati dan kebersamaan, bukan euforia berlebihan. “Kita semua sedang menghadapi situasi yang sama, merasakan suasana kebatinan yang serupa. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengalihkan perayaan ke aktivitas yang lebih bermanfaat,” ujar perwakilan Polri.
Sebagai alternatif, Polri mengajak masyarakat mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan sosial, seperti bakti sosial, berbagi makanan kepada sesama, membantu warga yang membutuhkan, serta kegiatan kemanusiaan dan pemeliharaan lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Ilustrasi pada poster menggambarkan larangan kembang api dengan simbol tanda silang, berdampingan dengan aktivitas gotong royong dan aksi kemanusiaan. Visual tersebut menegaskan pesan bahwa perayaan Tahun Baru tidak harus diwarnai pesta, melainkan bisa menjadi momentum refleksi dan kepedulian.
Polri berharap imbauan ini dapat dipatuhi demi menciptakan suasana Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan penuh makna, sekaligus mempererat rasa kebersamaan di tengah tantangan yang dihadapi bangsa.
Humas






