Surabaya – Liputan Warta Jatim Jaringan peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya Utara berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut langsung atas adanya laporan serta masukan yang disampaikan oleh masyarakat terkait aktivitas perdagangan obat terlarang di kawasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan tim penyidik, pada hari Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, aparat kepolisian melakukan gerakan tangkap tangan di sebuah lokasi kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Semampir, Surabaya Utara. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (24 tahun) yang warga asal Omben, sebagai tersangka utama pengedar.
Dalam operasi penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam 76 kemasan plastik terpisah. Total keseluruhan berat barang bukti yang diamankan mencapai 42,924 gram. Hal ini dipaparkan langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dadi Pratama, S.I.K., saat memberikan keterangan pers pada Kamis (21/5/2026).
Menurut keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan, IM mengaku barang dagangannya tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial IS. Transaksi pasokan dilakukan di kawasan Simolawang, Surabaya, dengan harga pembelian sebesar Rp950.000 per gram.
Tersangka juga menjelaskan pola kerja sama yang terjalin dengan pemasoknya. Setiap kali melakukan pemesanan, IS sendiri yang mengantar barang hingga ke lokasi kosan IM. Sistem pembayarannya pun berjalan dengan cara yang tidak biasa, yaitu pembayaran dilakukan belakangan atau disetorkan setelah barang yang diterima berhasil laku terjual kepada pembeli akhir.
“IM kemudian kembali mengedarkan barang tersebut dengan harga jual Rp100.000 untuk setiap satu poket kemasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aksinya sebagai pengedar ini sejak bulan Februari 2026 lalu,” jelas AKBP Dadi Pratama.
Modus operandi yang diterapkan IM berjalan cukup lancar menurut pengakuannya, di mana ia rutin mengambil pasokan barang dari IS seminggu sekali dengan jumlah bervariasi antara 20 hingga 50 gram setiap kali transaksi. Titik pertemuan atau tempat transaksi biasanya dilakukan di sekitar Jalan Hangtuah Gang VI, Surabaya.
Atas seluruh rangkaian perbuatan pidana yang terbukti dilakukan, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara berat.
Selain barang bukti utama berupa narkotika seberat 42,924 gram tersebut, petugas juga turut menyita sejumlah barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, antara lain: satu buah dompet kecil berwarna hitam, timbangan elektronik, 3 bendel plastik klip ukuran kecil, 2 buah alat pemotong dari sedotan plastik berukuran besar, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Red/Dedik Kurniawan






