Polres Bondowoso Beku Pelaku Perampokan Yang Berani Melawan, Satu Clurit Besar Di amankan

BONDOWOSO – Liputan Warta Jatim Kepolisian Resor Bondowoso berhasil menangkap tersangka perampokan setelah melakukan tindakan tegas terukur. Penangkapan dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan petugas.

Tersangka berinisial S (51), warga Desa Cermee, Kecamatan Cermee, Bondowoso. Ia ditangkap karena diduga kuat melakukan perampokan di rumah korban yang bertempat di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee. Pelaku diketahui merupakan tetangga dari korban sendiri.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu. Saat berada di dalam, pelaku yang beraksi sendirian itu langsung bertindak kasar. Ia menyekap mulut dan mengikat tangan korban sambil mengancam menggunakan sebilah clurit besar.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Berikan Semangat Kepada Anggota Pelatihan Paskibraka Jelang Pengibaran Sang Merah Putih

Tidak hanya mengancam, pelaku juga dengan kejam memukul bagian kepala korban menggunakan gagang clurit tersebut. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil dan membawa lari seluruh perhiasan yang ada di dalam rumah.

Kejadian itu langsung menjadi perhatian serius kepolisian. Tim Opsnal segera turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan lokasi persembunyian pelaku. Petugas pun segera bergerak untuk melakukan penangkapan.

“Karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa clurit besar jenis bulu ayam yang digunakan saat melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Agus Flores " Jauh Dimata Dekat Dihati" Siapakah Dirinya?

Tersangka kini diancam pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Red/Agus abi kusno

Artikel yang Direkomendasikan