
Malang – Liputan Warta Jatim Kepercayaan yang diberikan berbalas pengkhianatan keji dan rencana kejahatan pembunuhan yang disusun matang. Peristiwa mengerikan itu tercatat pada Minggu, 15 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan terpencil tebing sungai lesti, Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Korban minta Keadilan yang sesuai Hukum di Indonesia. Kasus yang mengguncang masyarakat ini kini sudah masuk tahap pembacaan putusan pada tanggal 29 Juni 2026 dalam persidangan yang digelar nantinya. Senin, (22/06/2026)
Identitas korban adalah Tutik Sriatin (48 tahun), warga setempat, sedangkan yang didudukkan di kursi terdakwa adalah Anis Sifatin. Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap, persoalan bermula saat terdakwa meminjam sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan dipergunakan sebagai modal usaha pembelian bahan bakar minyak.
Ketika korban berulang kali menanyakan pengembalian dana maupun hasil usaha, terdakwa tidak memberikan jawaban yang jelas, melainkan menyusun rencana licik. Ia justru melontarkan janji manis namun mematikan: berjanji akan menyerahkan pembayaran sekaligus sebesar Rp 50 Juta, Sebelumnya selalu minta tambah modal dengan alasan pelanggan tambah terus. Sebagai bentuk penyerahan uang tersebut, tepat pukul 09.00 WIB pagi, terdakwa datang menjemput korban langsung ke kediamannya membawa sepeda motor scoopy di Kampung Anyar, Ampelgading.
Perjalanan yang dijanjikan aman ternyata sudah diatur sedemikian rupa agar jauh dari jangkauan bantuan orang lain. Sebelum menuju lokasi utama, terdakwa sengaja membawa kendaraan berputar-putar melintasi kawasan Dampit, baru kemudian bergerak menuju arah selatan menuju Goa Pletes – Sumawe, jalur yang mengarah ke wilayah Pantai Selatan. Jarak tempuh dari rumah korban hingga ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tercatat sekitar 35 kilometer, berada di lokasi yang sangat sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Sesampainya di lokasi sasaran, janji penyerahan uang Rp 50 juta sama sekali tidak ditepati. Sebaliknya, terdakwa mengarahkan korban masuk lebih dalam ke semak belukar dengan alasan yang meyakinkan: “Mau ambil buah durian yang sudah matang di bagian dalam”.
Di tempat yang dianggap aman dan tertutup itu, saat cuaca cerah tanpa hujan maupun angin, serangan mendadak dilancarkan. Terdakwa ternyata sudah menyiapkan alat kekerasan sejak awal. Serangan pertama berupa pukulan keras menggunakan batang bambu, tepat mengenai bagian bawah telinga korban. Saat korban terhuyung dan belum sempat memulihkan keseimbangan, serangan berlanjut dengan senjata tajam berupa gunting yang sudah disiapkan sebelumnya, ditusukkan dengan kekuatan penuh ke arah pipi sebelah kiri. Dalam upaya membela diri dan menangkis serangan mematikan itu, kedua tangan korban juga ikut terkena tusukan dan mengalami luka robek yang cukup parah, di kebun barsa di atas tebing sungai rumpun bambu.

Terjepit di tempat sepi, terluka hebat, dan merasakan nyawanya terancam habis, satu-satunya jalan penyelamatan yang terlintas di pikiran Tutik adalah tindakan nekat: menceburkan diri langsung ke aliran Sungai Lesti. Saat itu kondisi air diketahui sangat dalam serta berarus deras dan sangat berbahaya.
Di tengah perjuangan melawan arus yang kuat dan rasa nyeri yang menyiksa, korban sempat berpegangan sekuat tenaga pada sebatang bambu yang menonjol di permukaan air. Di tengah teriakan minta tolong yang masih tersisa, keberuntungan berpihak: didengar oleh Hariono, warga yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi. Berkat pertolongan cepat saksi kunci ini, korban berhasil ditarik ke tepian dan dibawa ke tempat yang lebih aman meski kondisinya masih sangat lemah dan penuh luka berdarah.
Barulah keesokan harinya, setelah kondisi fisiknya sedikit membaik dan tenaga mulai pulih, korban berani datang melapor secara resmi kepada pihak berwajib di Polres Malang. Sejak berkas perkara diserahkan hingga tahap pembacaan tuntutan kemarin, Tutik Sriatin selalu hadir di ruang sidang dan didampingi secara penuh serta serius oleh kuasa hukumnya, Sukarja’Alima, SH.
Menanggapi jalannya persidangan dan ancaman tuntutan yang diajukan jaksa, Advokat Sukarja’Alima menyampaikan sikap tegas di hadapan awak media Newsglobalindo.
“Kejadian ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan kejahatan yang direncanakan secara matang dari awal hingga akhir. Dimulai dari umpan janji pembayaran, pengalihan lokasi jauh ke tempat sepi, hingga persiapan alat kekerasan terhadap orang yang justru pernah berbuat baik dan membantu meminjamkan dana. Apa yang dialami klien kami adalah bentuk kekejaman yang tidak pantas dibiarkan atau dilupakan begitu saja. Kami tidak akan diam membiarkan hal ini berlalu.”
Kuasa hukum juga menegaskan komitmen berjuang sepenuhnya demi keadilan tanpa kompromi sampai batas akhir.
“Kami menyatakan siap dan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia hingga batas maksimal yang diizinkan undang-undang. Apabila di kemudian hari tuntutan maupun putusan vonis yang dijatuhkan hakim tidak sejalan dengan fakta persidangan yang terbukti, atau tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kami berhak dan pasti akan melanjutkan upaya hukum lanjutan demi menjamin kebenaran. Hukum harus berjalan lurus, tidak boleh ada kompromi bagi pelaku kekerasan.”
Hingga berita ini dinaikan, sidang masih berlanjut menuju tahap pembuktian akhir sebelum hakim menjatuhkan vonis. Masyarakat di wilayah Malang Raya dan sekitarnya turut mengamati jalannya persidangan ini dengan harapan besar, agar kebenaran dan perlindungan hukum benar-benar dirasakan oleh korban yang nyaris menjadi korban pembunuhan.
Red





