Pesud Skuadron Udara 600 Wing Udara 2 Puspenerbal, Dukung Penerjunan Freefall Pasukan Khusus TNI AL

Manado – Liputan Warta Jatim, Pesawat Udara (Pesud) Skuadron Udara 600 Wing Udara 2 Puspenerbal, NC 212-200 Aviocar yang bertugas di wilayah utara Indonesia mendukung terjun freefall Pasukan Khusus TNI AL dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-60 Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Senin (23/9).

Pesawat yang mengangkut 12 personel penerjun dari Pasukan Khusus TNI AL, Kopaska dan Taifib ini, dipiloti langsung oleh Komandan Skuadron Udara 600 Wing Udara 2 Puspenerbal, Mayor Laut (P) Novi Manunggal bersama dengan Lettu Laut (P) Zaki Kusuma dan Letda Laut (P) Rendy Nata.

Menurut Komandan Wing Udara 2 Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Adam Firmansyah mengatakan, Penerjunan keduabelas pasukan khusus ini, tentunya menjadi hal yang sering dilakukan melihat kemampuan dari pesud yang dioperasikan di bawah skuadron angkut taktis Puspenerbal ini.

Baca Juga :  Polres Gresik Bersholawat dan Doa Bersama Jaga Pemilu Damai di Gresik

“Tentunya dengan kemampuan koordinasi dan keterampilan pilot-pilot Rajawali Laut bisa dikatakan dapat diperhitungkan dalam berbagai misi yang diamanahkan,” terangnya.

TNI AL – Puspenerbal

Publisher :  NH

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)