Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Majenang Diamankan Polresta Cilacap

CILACAP – Liputan Warta Jatim, Seorang pria berinisial AS (57) pasrah saat digelandang Unit Reskrim Polsek Majenang, Polresta Cilacap. AS ditangkap karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun di sebuah kamar kos di Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah ibu korban, AF (28), melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada tanggal 26 Juli 2025. Sebelumnya, AF melihat alat kelamin anaknya mengeluarkan cairan seperti nanah. Ia kemudian membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa.

Setelah diperiksa, korban menceritakan bahwa alat kelaminnya telah dimasuki jari oleh pelaku AS. Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban masuk ke kamar kos, kemudian mencabulinya sambil menunjukkan video porno dan kejadian ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025.

Hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan tetangga dekat dan sudah dianggap seperti keluarga membuat korban tidak menaruh curiga. Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Kemudian, tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Jalan Mawar, Desa Sindangsari, Majenang,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (27/7/2025).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Majenang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma psikis dan fisik. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor, Terungkap dari Postingan Facebook

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Polsek terdekat atau Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. Fatah/Bowo

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)