Operasi Tanpa Izin, Koperasi Setya Bakti Blitar Terancam Ditutup

KOTA BLITAR – Liputan Warta Jatim
Keberadaan Koperasi Setya Bakti yang beroperasi di kawasan Perumahan Kenari, Kota Blitar, kini menjadi sorotan. DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Blitar menduga koperasi tersebut beroperasi tanpa izin resmi serta memiliki masalah dalam kepemilikan dan administrasi.

LPK-RI Blitar saat ini tengah melakukan pendampingan terhadap Aris, mantan karyawan Koperasi Setya Bakti. Setelah berhenti bekerja, Aris mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen pribadi yang masih ditahan pihak koperasi.

“Kami mencoba memfasilitasi komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun dalam prosesnya justru terungkap informasi bahwa koperasi ini diduga beroperasi tanpa izin di Kota Blitar,” ujar Ketua DPC LPK-RI Kota Blitar saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Baca Juga :  Warga Anggota IKSPI Kera Sakti Garum Semakin di Cintai Masyarakat

Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Pihak LPK-RI menyayangkan sikap Koperasi Setya Bakti yang dinilai tidak konsisten dan merugikan mantan karyawannya.

“Pemerintah Kota Blitar wajib mengetahui keberadaan koperasi seperti ini. Jika benar tidak memiliki izin, maka harus ditindak tegas. Saudara Aris sebagai klien kami sangat kecewa karena surat-surat penting tidak segera dikembalikan, tidak sesuai kesepakatan awal dengan pimpinan koperasi,” tegasnya.

Ia memastikan LPK-RI akan terus mengawal kasus ini. “Jika tidak ada itikad baik, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tambahnya.

LPK-RI juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum bekerja sama atau menyimpan dokumen penting di lembaga keuangan.

Baca Juga :  Semangat Guyub Rukun dan Gotong Royong Warnai Penyembelihan Hewan Qurban Warga Rungkut Lor Gg V

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Koperasi Setya Bakti belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
(Suhariyanto)

Artikel yang Direkomendasikan