MALUKU TENGAH- Liputan Warta Jatim, Tulehu kini menjelma bak zona gelap hukum. Dugaan praktik minyak solar oplosan berlangsung terang-terangan, masif, dan tanpa rasa takut. Aktivitas ilegal ini disebut telah lama berjalan, terstruktur, dan seolah kebal sentuhan aparat penegak hukum. Kamis, 18/12/2025.
Publik pun bertanya: apakah hukum sengaja dilumpuhkan, atau memang telah tunduk pada mafia?
Nama LM alias Mance dan EL alias Emos mencuat sebagai pihak yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam jaringan bisnis haram BBM tersebut.
Kesaksian warga menyebutkan, praktik pengolahan, penyimpanan, hingga peredaran solar oplosan itu bukan aktivitas sporadis, melainkan kejahatan ekonomi terorganisir yang diduga dilindungi oleh kekuatan tertentu.
Ironisnya, di tengah dugaan pelanggaran hukum yang begitu telanjang, Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, hingga Polsek Tulehu justru dinilai membisu. Tidak tampak penggerebekan, tidak ada penyegelan, apalagi penetapan tersangka. Situasi ini memantik kemarahan publik yang kian memuncak.
“Kalau rakyat kecil langsung ditangkap, kenapa mafia BBM dibiarkan bebas berkeliaran? Ini penghinaan terang-terangan terhadap keadilan,” ujar seorang warga Tulehu dengan nada geram.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Aroma Kekuasaan
Kemarahan publik semakin membara setelah beredar informasi bahwa EL alias Emos diduga memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Maluku Tengah. Fakta ini menjadi bom waktu krisis kepercayaan, karena masyarakat menduga adanya konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan yang membuat hukum kehilangan nyali.
Solar oplosan yang diduga diproduksi dan diedarkan jaringan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak mesin kendaraan, mencemari pasar BBM, dan membahayakan keselamatan masyarakat luas. Namun anehnya, aktivitas tersebut disebut terus berjalan mulus, nyaris tanpa hambatan.
Pelanggaran Berat Undang-Undang Migas
Secara hukum, praktik yang diduga terjadi di Tulehu jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Ancaman Pidana dan Denda
Pasal 55 UU Migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Pasal 53 UU Migas Setiap orang yang melakukan pengolahan BBM tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Pasal 52 UU Migas Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pasal 54 UU Migas Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Rangkaian Tindak Pidana Migas (Pasal 51–58 UU Migas)
UU Migas secara tegas membagi tindak pidana menjadi pelanggaran, kejahatan, dan pidana tambahan, antara lain:
Melakukan Survei Umum Tanpa Izin Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10 miliar.

Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum dan Eksplorasi Dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10 miliar.
Penyimpanan BBM Ilegal Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Pengangkutan BBM Ilegal Penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tuntutan Mabes Polri Turun Tangan
Masyarakat Tulehu kini secara terbuka menuntut Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus ini, menangkap LM alias Mance dan EL alias Emos, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran atau permainan kotor.
“Kalau aparat daerah tidak sanggup atau tidak berani, Mabes Polri jangan tutup mata. Jangan biarkan Tulehu menjadi surga mafia BBM,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan praktik solar oplosan yang disebut merajalela di Tulehu. Publik kini menunggu satu hal: apakah hukum masih memiliki nyali, atau benar-benar telah kalah oleh mafia dan kekuasaan.
Red/Tim.





