Motor Jurnalis Liputan Warta Jatim Hilang Dibawa Orang Tak di Kenal

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Musibah yang di alami jurnalis Liputan Warta Jatim yang bernama Ariesto Pramitho Ajie yang kehilangan satu unit motor di ambil orang tak di kenal, Pada hari Jum’at 16 Januari 2026.

Kronologi nya seperti berikut, pasa saat itu ada seorang tukang gojek di daerah situ yang bertanya “bagaimana cerita Kronologi kejadiannya’ kata tukang ojek online sekitar di situ.

” mas, bagaimana Kronologi kok bisa hilang ? Ucap tukang Ojek online

Saya ceritakan ke tukang ojek online, kronologi dari awal sampai motor saya hilang, ” Saya sedang ojek online sampai ke Bukit Sawangan Indah pada pukul 8:55 WIB, Pelaku langsung samperin saya pada saat kopi, Pelakunya mas bisa anterin saya ke honda motor yang ada di kawasan Bojongsari kota Depok pada pukul 9:15 WIB .

Setelah itu saya tanya, kenapa rusak ? karena motor saya kebanjiran habis ke Bogor” , Setelah ke honda motor yang berada di kawasan Bojongsari kota Depok, pelaku minta tolong untuk lapor ke komandan saya di polsek Ciputat, Tangerang Selatan karena motor saya mogok sedang servis di honda motor pada pukul 9:16 WIB.

Baca Juga :  *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

Saya dan pelaku ke polsek Ciputat pada pukul 9: 39 WIB setelah polsek Ciputat Tangerang Selatan pelaku minta anterin saya ke komplek TNI yang berada di Jl. Peninggaran raya RW 11 kelurahan kebayoran lama Utara ke rumah kontrak ade yang orang TNI AL ke lokasi saya yang ada spanduk Denco Davita AC pada pukul 10: 40 WIB,

Terlihat pada CTTV warga sekitar pada pukul 10: 48 WIB Katanya pelaku adenya nikah harus minta izin ke Jl. Peninggaran raya RW 11 kelurahan kebayoran lama Utara. setelah saya anteri ke situ saya ngopi dan rokok di warung dekat situ, pada pukul 10: 55 WIB pelaku bilang katanya mau jemput adenya di kompleks TNI, jika jemput pasti hanya 10 menit ini lama 45 menit. Saya solat jumat dimana Pak? Dekat situ abang, saya sudah ngopi dan rokok saya..kok belum datang.

Telah Hilang Satu unit Motor Honda Beat yang di gunakan oleh Liputan Warta Jatim dengan Plat B 6742 ZVX berwarna merah hitam, saya ke polsek Kemayoran Lama untuk membuat laporan yang terima oleh petugas bernama Aiptu Heru Siswanto dalam laporan tersebut menceritakan Kronologi tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

Setelah terjadi tersebut Pak Aiptu Heru Siswanto kasih persyaratan untuk membuat laporan Polisi Motor yang hilang dan masih dalam Proses Kredit

Persyaratan tersebut diantaranya lain

1. Surat Keterangan Dari Tempat Leasing

2. Foto copy BPKB yang distempel oleh pegadaian/Leasing

3. Print OUT Riwayat Pembayaran Dari Awal sampai Akhir

4. STNK Asli Di Foto Copy

5. Kunci Kontrak Sepada Motor /Mobil

6. Surat Perjanjian Fidusia dari Leasing

Mohon bantuannya kepada masyarakat sekitarnya atau siapapun kalau melihat , bila melihat motor dengan ciri-ciri seperti di sebutkan di atas untuk segera di beritahukan ke wilayah hukum setempat.

Aristo Kaperwil Jabodetabek

Artikel yang Direkomendasikan