BLITAR – Liputan Warta Jatim Kasus sengketa dan dugaan penggelapan aset berupa satu unit mobil Toyota Innova berplat nomor B di Kabupaten Blitar semakin memanas.
Permasalahan berawal dari transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan oknum Kepala Desa Sumberjati berinisial JR. JR mengaku membeli satu unit mobil Innova dari Dwi alias Pelolong, pemilik Showroom Mobil 3 Saudara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
JR meyakini transaksi tersebut sah dan sesuai prosedur.
“Saya meyakini membeli mobil dengan benar dan harga yang kami beli juga harga mobil Innova umumnya. Ada kwitansinya, saya bayar cash dan saya bawa 2 orang saat proses pembelian jadi saksi. Saya juga diperlihatkan BPKB mobil Innova yang saya beli,” ungkap JR saat dikonfirmasi.
Namun upaya mediasi yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, belum membuahkan hasil. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia – LPK-RI Kabupaten Blitar sekaligus kuasa hukum Herman selaku pemilik mobil yang sah, Moh. Iskandar, menyatakan belum ada titik temu.

“Sebenarnya kita menginginkan solusi melalui jalur kekeluargaan, harapan kami ke arah itu. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu yang akurat, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya dengan lugas.
Dalam mediasi tersebut, pihaknya menawarkan dua alternatif penyelesaian kepada Kepala Desa Sumberjati JR yang saat ini menguasai kendaraan:
1. Win-win solution: Mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak bersama Herman selaku pemilik mobil yang sah.
2. Jalur hukum : Apabila tidak ada kesepakatan dalam waktu 1-2 hari ke depan, maka perkara ini akan resmi ditingkatkan ke jalur hukum paling lambat hari Senin mendatang.
Moh. Iskandar menegaskan, kliennya mengalami kerugian ganda. Pertama, menjadi korban penipuan dan penggelapan unit kendaraan serta kerugian finansial dari pihak pemilik showroom Mobil 3 Saudara, Dwi alias Pelolong. Kedua, keberadaan mobil tersebut kini berada di tangan Kepala Desa Sumberjati JR.
“Apapun alasannya, transaksi yang dilakukan oknum kepala desa dengan pemilik showroom mobil Dwi/Pelolong menurut penilaian kami menunjukkan bentuk turut serta dalam permasalahan tersebut. Kami siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jika perkara masuk proses penegakan hukum, maka Dwi alias Pelolong maupun Kepala Desa Sumberjati JR berpotensi diseret sebagai pihak yang turut serta dalam perkara ini.
“Masih ada waktu sebentar untuk berkomunikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, biar aparat penegak hukum yang memutuskan dan menanggung beban proses ini,” pungkasnya.
Reporter: Suhariyanto






