Blitar – Liputan Warta Jatim Isu pembiaran kasus tanah di Kabupaten Blitar menyentuh aspek hukum dan aspek kesejahteraan masyarakat kembali menjadi sorotan berbagai pihak salah satunya DPC LPK – RI Kab Blitar. Muncul dugaan mendalam bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah kurang tegas dan membiarkan berlangsungnya praktik yang diduga kuat berkaitan dengan permainan mafia tanah. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan banyak izin pemanfaatan lahan yang sudah kedaluwarsa namun masih tetap berjalan seolah sah, dan hal ini disebut-sebut sebagai kunci utama dari berbagai permasalahan pertanahan yang terjadi.
Hal ini disampaikan secara lugas oleh Ketua DPC LPK – RI Kabupaten Blitar Moh. Iskandar usai melakukan pertemuan dan pembahasan terkait permasalahan ini dengan Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar pada Selasa , 28 Juli 2026 di Aula Dinas Perkimtan Kab Blitar.
“Kondisi mafia sudah lama terjadi berlarut larut namun Bupati kita belum maksimal, pembiaran dan kehati hatinya ini jadi blunder serta dugaan adanya kelalaian atau pembiaran terhadap praktik-praktik yang tidak wajar, kami yakini menjadi akar utama persoalan tanah termasuk 8 HGU yang sudah mati dan semakin rumit mafia tanah di wilayah kita, dan peran GTRA ini sangat penting dengan sekjen di dinas perkimtan seharusnya bisa selesai jika bupatinya tegas dan bekerja ” ujar Moh. Iskandar dengan nada serius dan penuh penekanan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa lemahnya pengawasan serta ketidaktegasan penindakan telah membuka celah bagi pihak-pihak mafia tanah untuk memanfaatkan aset tanah negara demi kepentingan pribadi atau golongan, mengabaikan hak-hak masyarakat yang sah serta aturan hukum yang berlaku.
Sementara Itu Kepala Dinas Perkimtan Nanang Adi Prutranto saat ditemui mengatakan, “kami siap untuk diskusi dan kami sampaikan ke Bupati, kami selalu koordinasi karena menyangkut masyarakat sehingga kami tidak bisa mutuskan sepihak” ujarnya.
Masyarakat sangat menantikan langkah nyata dan berani dari Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya Bupati, untuk segera menuntaskan persoalan ini. Diperlukan transparansi penuh, peninjauan ulang terhadap seluruh izin yang sudah tidak berlaku, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap segala bentuk praktik mafia tanah demi menegakkan keadilan hukum bagi seluruh warga.
(Suhariyanto)






