Serang – Liputan Warta Jatim, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang di Pengadilan Tipikor Serang dalam putusan telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara kepada
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin telah dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten
Tidak hanya Kohod Arsin tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi juga dijatuhi vonis serupa.
Dengan keputusan empat terdakwa ini telah dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (13/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan amar putusan, Selasa.
Selain pidana penjara, Arsin dkk juga telah dijatuhi hukuman lain berupa membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta.
Dengan ketentuan, jika para terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
hakim telah menyatakan para terdakwa yang terbukti dengan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Aristo Kaperwil Jabodetabek





