LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

Jakarta– Liputan Warta Jatim,
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Jumat, 31/10/2025.

Gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas laporan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp11 miliar, berdasarkan laporan dari tiga kabupaten yang tercantum dalam berkas perkara.

Dalam gugatan ini, LPK-RI diwakili oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi Ketua II DPP Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif dan Rendy Saputra.

Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen lembaganya dalam melindungi hak-hak konsumen, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Kapolda Sulut Pimpin Upacara Sertijab, Ini Nama Pejabat Yang Diserahterimakan 

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Gugatan perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” tegas Fais Adam di Jakarta.

Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin yang marak menjebak masyarakat.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dari sisi hukum, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med menjelaskan bahwa pokok perkara yang digugat mencakup dua hal utama: legalitas kegiatan penghimpunan dana tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

Baca Juga :  Dituding Simpan BBM dan Sianida, Deker Bantah Keras dan Tegaskan Pentingnya Pemberitaan Berimbang

“Dalam pokok perkara, kami menilai kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.

Langkah hukum ini diambil LPK-RI tidak hanya untuk memulihkan kerugian para korban, tetapi juga sebagai upaya memperkuat penegakan hukum dan memperingatkan keras para pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Tindakan tegas tersebut sekaligus menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital, serta menjadi langkah strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan berizin di Indonesia.

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan