Jakarta.Komisi XI DPR RI menekankan sikap kehati-hatian yang tinggi dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Langkah ini diambil guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar matang secara substansi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia menjelaskan bahwa draf regulasi yang sedang digodok ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang wajib diturunkan dalam payung hukum khusus. Saat ini, parlemen fokus merapikan draf di tingkat internal.
Fauzi menegaskan urgensi RUU PFII ini merupakan kebutuhan strategis nasional yang sangat mendesak. Indonesia dinilai tertinggal dalam memayungi hukum kawasan pusat keuangan global jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang sudah mengimplementasikannya terlebih dahulu.
”Urgensinya adalah kita belum punya undang-undang terkait ini. Sementara negara lain seperti Singapura, Kazakhstan, Qatar, hingga Dubai sudah memilikinya. Nah, dengan pusat finansial internasional ini, Indonesia memulainya,” jelasnya.
Melalui payung hukum turunan UU P2SK ini, Indonesia diproyeksikan mampu menarik investasi asing dalam skala besar secara resmi dan berkelanjutan melalui kemudahan administrasi serta insentif perpajakan yang kompetitif. Fauzi menegaskan skema ini berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah ini murni didorong oleh kesadaran pelaku usaha internasional untuk menanamkan modalnya di Indonesia, yang pada akhirnya akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional secara makro.
Berdasarkan kajian ekonomi makro yang dirilis berbagai media ekonomi nasional terpercaya, keberadaan pusat finansial internasional seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial di Bali membutuhkan jaminan kepastian hukum setingkat undang-undang demi memikat kepercayaan investor kelas kakap. Negara tetangga seperti Singapura berhasil menjadi salah satu pusat keuangan utama dunia karena didukung oleh regulasi yang sangat progresif namun kokoh (reputable legal framework).
Para analisis ekonomi menilai, tanpa adanya undang-undang khusus seperti RUU PFII, Indonesia akan terus kehilangan momentum emas dalam menangkap aliran modal asing (foreign direct investment) bernilai ratusan triliun rupiah yang justru kerap mengalir ke negara tetangga. Oleh karena itu, kehadiran undang-undang ini dinilai wajib agar Indonesia bertransformasi dari sekadar target pasar regional menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan internasional di Asia Tenggara






