Komandan Puspenerbal Peringatan HUT Kemerdekaan Rl Ke-80 di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Surabaya – Liputan Warta Jatim, Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNl Bayu Alisyahbana hadiri pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 Tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar di Halaman Gedung Negara Grahadi Jl. Gubernur Suryo No. 7 Surabaya, Minggu (17/8/2025).

Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim ini, berlangsung khidmat dipimpin Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan dihadiri jajaran Forkompinda Jatim, diikuti ribuan masyarakat termasuk para tamu undangan.

Dalam agenda ini, juga ditampilkan layar lebar yang menghadap ke gedung negara grahadi menyaksikan Upacara di Istana Negara yang dipimpin oleh Prabowo Subianto Presiden secara live streaming.

Selama berlangsungnya peringatan HUT ke-80 RI, juga dimeriahkan dengan berbagai petunjukkan yang ditampilkan oleh siswa-siswi asal Jawa Timur, mulai dari tari-tarian tradisional hingga drum band. Selain itu, juga ada penyanyi Jijan Audy yang turut memeriahkan peringatan hari kemerdekaan tersebut.

Baca Juga :  Jelang Manuver Lapangan Latopsla Aspek Udara 2024, Puspenerbal Gelar Tactical Floor Game

Setelah berbagai pertunjukan tersebut tuntas ditampilkan di hadapan para tamu undangan, acara dilanjut dengan pengibaran dan pembentangan bendera merah putih dari Jalan Gubernur Suryo masuk ke halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Pembentangan bendera tersebut, sekaligus mencatatkan rekor MURI yang penyerahannya langsung dilakukan MURI kepada Khofifah Gubernur di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Seperti diketahui, dalam peringatan HUT ke-80 RI ini, diawali dengan Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Sepuluh Nopember Surabaya pada pukul 00.00 WIB. Setelah itu, dilanjut dengan upacara kemerdekaan pada pagi hari, resepsi kenergaraan pada siang hari, hingga malam apresiasi Paskriba di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“Partisipasi Puspenerbal dalam upacara ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat, serta meneguhkan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara,” ungkap Danpuspenerbal.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Dengan semangat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Komandan Puspenerbal menegaskan komitmennya untuk terus memberikan kiprah terbaiknya dalam mendukung tugas TNl AL di bidang Penerbangan Angkatan Laut serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di wilayah kerjanya.

TNI AL Dispen Puspenerbal

Publisher : Warno

Artikel yang Direkomendasikan