Jakarta – Liputan Warta Jatim, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo telah mengaku ia dan beberapa hakim konstitusi belum sepenuhnya membaca pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
lantaran banyak dari permohonan atau gugatan yang terkait dua aturan baru itu, lanjutnya Para hakim MK harus dipaksa mempelajari keduanya.
“Kami juga belum semua membaca pasal-pasalnya, tapi jadi harus dipaksa membaca karena ada permohonan-permohonan yang banyak berkaitan dengan KUHP dan KUHAP,” ucap ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Hal ini ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo telah sampaikan setelah mendengarkan permohonan nomor 267/PUU-XXIII/2025 yang mengajukan uji materiil kepada beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru.
Misalnya, Pada di Pasal 16 ayat (1) KUHAP tentang metode-metode penyelidikan, Pasal 22 ayat (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status orang tersebut sebagai tersangka atau saksi.
Permohonan nomor 267 ini yang diajukan oleh soudara Lina dan Sandra.
Jadi Keduanya kini yang dilaporkan oleh mantan atasan mereka ke polisi karenakan yang diduga telah menggelapkan uang perusahaan.
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai selaku kuasa hukum Lina untuk permohonan di MK ini telah mengatakan,pada kliennya sama sekali belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan.
Sementara,pada kasusnya sudah sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Aristo Kaperwil Jabodetabek





