Depok.Keributan antara pengemudi ojek online (ojol) dan sejumlah debt collector (DC) atau mata elang (matel) pecah di Jalan Sentosa Raya, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada hari Selasa (5/5/2026).
Dari pantauan kami di lapangan, pengemudi ojol dengan matel (DC) saling serang hingga melayangkan pukulan.
Terlihat warga sekitar langsung datang dan berusaha untuk melerai
Warga sekitar langsung hubungi pelayanan polisi 110, maka anggota SPKT yang menerima laporan pengaduan sekitar pukul 12.17 WIB tersebut terjadi adanya keributan di depan sekolah Yaspen
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menyatakan atas aduan tersebut piket pawas dan Reskrim telah mendatangi TKP dan menemukan kedua pihak yang bertikai
“Adanya laporan aduan tersebut piket pawas dan Reskrim telah mendatangi TKP dan menemukan kedua pihak yang bertikai” ucap Made wawancara dengan media oke Flores, Selasa 5/5/2026 melalui WA
Selanjutnya, AKP Made Budi juga menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat matel berusaha menarik paksa motor pengemudi ojol yang menunggak angsuran selama 3 bulan.
Namun pihak konsumen tidak mau ditarik kendaraan yang akhirnya menimbulkan keributan kedua belah pihak
““DC memberhentikan pengemudi ojol karena adanya tunggakan pembayaran kredit sepeda motor selama 3 bulan,” kata Made.
Selanjutnya, anggota kepolisian polsek Sukmajaya telah membawa kedua belah pihak ke polsek Sukmajaya untuk diselesaikan.
“Kedua belah pihak dibawa ke kantor polisi untuk proses mediasi,” ujarnya.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah sepakat untuk di selesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pertanyaan yang diatas materai
Untuk masalah Terkait dengan tunggakan selama 3(tiga) bulan disepakati di selesaikan di kantor FIF di Jl.Kartini kel.depok kec. Pancoran mas kota Depok
“DC tidak diperbolehkan menarik motor secara sembarangan di pinggir jalan karena ada persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Jika terjadi sengketa serupa, Made menyarankan agar masalah diselesaikan di Polsek atau Polres setempat guna mediasi yang aman dan sesuai aturan





