Gerak Cepat Polisi, Bekuk Pelaku Pencurian di GKB Kurang dari 8 Jam

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik dalam waktu kurang dari delapan jam.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 09.56 WIB. Korban bernama RAM (36), yang sedang bekerja, memeriksa rekaman CCTV rumahnya melalui ponsel dan mendapati seorang pria tanpa busana, hanya mengenakan celana dalam, memasuki rumahnya melalui pintu atas.

Korban segera menuju rumahnya bersama saksi, Fahrur Rozi (59), dan mendapati uang tunai Rp5,5 juta dalam amplop cokelat yang disimpan di dalam lemari telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Polres Mojokerto Ungkap Pelaku Mutilasi di Pacet

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar bergerak cepat dengan mendatangi lokasi, meminta keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku adalah DCC (38), yang ternyata merupakan tetangga korban.

“Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Manyar dan Tim Opsnal Utara Reskrim Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku DCC,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam abu-abu merek GTman yang dikenakan pelaku saat beraksi serta satu buku tabungan beserta kartu ATM.

Kapolsek Manyar AKP Dante Anan Irawanto mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres.

Baca Juga :  *Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka," kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,"kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110," kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)

(NH)

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Mojokerto Amankan 3 Orang Matel yang Rampas Pajero di Sooko* MOJOKERTO – Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 3 orang Debt Collector atau sering disebut Matel ( mata elang) yang merampas mobil Mitsubishi Pajero Sport dan mengancam korban. Tiga tersangka itu adalah JA (32) warga Sidoarjo, ditangkap di Perumahan Magersari Permai, RW (51) warga Kenjeran Surabaya, ditangkap di Perumahan Istana Residence,Tulangan dan MM (43) warga Wonocolo, Surabaya ditangkap di Desa Wage,Taman, Sidoarjo. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan penangkapan 3 orang Debt Collector ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai aksi kejahatan perampasan kendaraan bermotor. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku yang kini sudah kami tetapkan tersangka,” kata AKP Aldhino, Senin (2/3/26). Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV, Polisi mengidentifikasi Empat pelaku. Tiga orang yang diduga komplotan Debt Collector tersebut berhasil diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Sidoarjo dan Surabaya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Diduga pelaku ada 4 orang, yang kini 1 orang masih dalam pengejaran,”kata AKP Aldhino. Ia menerangkan peristiwa perampasan terjadi saat korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku dari perusahaan pembiayaan (Finance), di Dusun Mengelo Selatan, Desa Mengelo, Kecamatan Sooko pada Senin, 15 September 2025. Pelaku kemudian memaksa korban keluar dari posisi kemudi, mengambil alih kendaraan, mengancam korban, serta membawa kabur mobil tersebut. Kendaraan tersebut selanjutnya dijual seharga Rp80 juta dan hasilnya dibagi rata. Para pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa dilengkapi surat tugas resmi dan putusan pengadilan. “Kami mengingatkan kepada masyarakat, apabila ada pihak yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, segera tolak dan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” kata AKP Aldhino. Ia menegaskan, setiap tindakan pemaksaan, ancaman, maupun perampasan adalah tindak pidana dan akan ditindak tegas. (*)