Gelar Rakor Lintas Sektoral, Kapolres Cilacap Tekankan Pentingnya Sinergi Semua Elemen

CILACAP – Liputan Warta Jatim, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Dr. Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi semua elemen dalam mendeteksi dini dan mengantisipasi potensi konflik sosial yang ada di masyarakat. Ia menyebut bahwa potensi konflik yang terjadi di Cilacap cukup beragam dan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Hal tersebut terungkap saat Polresta Cilacap gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka penanggulangan konflik antar kelompok masyarakat di wilayah Kabupaten Cilacap.

Kegiatan Rakor Lintas Sektoral ini berlangsung di Aula Patriatama Mapolresta Cilacap pada Rabu (30/7/2025), mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta perwakilan instansi terkait, antara lain Kasdim 0703/Cilacap Mayor Inf. Saeroji, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cilacap Taryo, S.Sos., M.Si., dan Kepala BIN Kabupaten Cilacap. Hadir pula Pejabat Utama Polresta dan Kodim 0703/Cilacap, serta para Kapolsek jajaran.

Baca Juga :  Asintel Dankodaeral IX Turut Menyambut Kunjungan Kerja Menteri Agama Rl di Wilayah Maluku

Kapolresta Cilacap menegaskan, soliditas TNI-Polri dan sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama menjaga kondusifitas wilayah. Deteksi dini dan respon cepat menjadi langkah penting dalam mencegah konflik dimasyarakat,” tegas Kombes Pol Ruruh.

Beberapa isu yang dibahas dalam rapat antara lain ketegangan antar Organisasi Masyarakat, konflik buruh dengan pengusaha, bentrokan antar pemuda, hingga ketegangan antara warga dan aparatur desa.

Fenomena baru berupa pengibaran bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera bajak laut “One Piece” juga diangkat dalam rapat, sebagai simbol ketidakpuasan warga terhadap pemerintah, yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

Selain itu, kegiatan masyarakat seperti konvoi liar, aksi sweeping, hingga demonstrasi spontan juga dianggap berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak diantisipasi secara terpadu.

Baca Juga :  Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan

Paparan juga disampaikan oleh Kasdim 0703/Cilacap, Badan Kesbangpol, dan perwakilan BIN Kabupaten Cilacap. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan pandangan dan masukan sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi lapangan.

Rapat ditutup dengan penyampaian komitmen bersama untuk terus memperkuat komunikasi lintas sektor demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Fatah/Bowo

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)