Gawat!!!!! Kabag Unit, BRI Unit Gawang di Duga Menghilangkan Sertifikat dari Calon Nasabahnya

Blitar – Liputan Warta Jatim, Pada hari ini sungguh ironis sekali, karena seorang ibu Lansia ini menuntut Keadilan di BRI Unit Gawang, bertahun-tahun di duga telah menghilangkan Sertifikatnya dan tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan. Desa Kali Grenjeng Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar. (12/11/25).

Singkat cerita, sekitar pada tahun 2015 ibu Lilik ini berniat mengajukan pinjaman kepada BRI UNIT GAWANG, waktu itu kepala bagian Unit yaitu Inisial Bapak (DI) dan menyerahkan kepada Bapak (DI) satu buah sertifikat Hak Milik dengan atas nama Inisial (PO)

Setelah di terima oleh Bapak (DI) kemudian Ibu Lilik di suruh menunggu proses pencairan, kemudian selang waktu satu minggu Pemohon datang lagi ke BRI GAWANG dengan maksud untuk menanyakan terkait pengajuannya tersebut, ternyata pengajuan tersebut tidak bisa di cairkan, dan kemudian Ibu Lilik langsung menanyakan Sertifikat yang di bawa oleh Pak (DI), dan oleh Pak (DI) di suruh menunggu akan di kembalikan dan di antar kerumah Ibu Lilik janjinya, ternyata di tunggu tunggu sampai bertahun tahun dan pada saat tahun 2017 Pemohon datang lagi ke BRI GAWANG untuk menanyakan Sertifikat atas nama (PO) itu, ternyata Bapak (DI) sudah pindah ke BRI UNIT GAPRANG, kemudian Pemohon mendatangi ke BRI GAPRANG dan ketemu Bapak (DI) yang juga sebagai Kepala Unit, yang sekarang sudah pindah di Gaprang, dan Pemohon langsung menemuinya, dan Bapak (DI) mengakui bahwa sertifikat itu hilang dan berkata “iya bu sertifikat saya bertanggung jawab dan saya tidak akan lari’”, ujar (DI)

Baca Juga :  Kunjungan Kalapas Banyuwangi ke Komandan Kodim 0825 Banyuwangi: Perkuat Sinergi dalam Keamanan dan Intelijen

Setelah itu di tunggu – tunggu sampai saat ini tahun 2025 tetap tidak ada tanggung jawab sama sekali, dan akhirnya ibu Lilik bingung karena bertahun tahun tetap tidak ada tanggung jawab dari Bapak (DI) maupun BRI GAWANG, kemudian ibu Lilik minta Bantuan HUKUM kepada Bapak Sodikin, S.H yaitu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari keadilan (LBH CLPK).

Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2025, Pemohon dengan di dampingi Kuasa Hukumnya datang ke BRI Gaprang menemui (DI) yang menjabat sebagai Kepala Unit, dan ketemu langsung oleh Pak Didik sendiri, kemudian Ibu Lilik menanyakan lagi terkait sertifikat (PO), dia menjawab, “iya bu sertifikat saya bertanggung jawab dan saya tidak akan lari”, kata yang sama dari Pak (DI).

Kemudian sempat lama berdiskusi, akhirnya Pak (DI) memberi solusi untuk membuatkan surat kehilangan, tapi Ibu Lilik di suruh memberi keterangan bohong, dengan cara, ”sertifikat di ambil dari BRI Gawang dan terus jatuh di jalan”, saran dari Bapak (DI) Kepala Unit Gaprang.

Baca Juga :  Manager Koordinator Yoyic Dorong Keselamatan Kerja dan Semangat Penjualan di Lumajang dan 13 Area Jawa Timur

Di waktu yang sama saat di temui awak media Sodikin, S.H. selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, “iya perkara ini sudah dari 2015 waktu saudara (DI) masih menjabat Kepala Unit di BRI Gawang, dan sudah berkali kali juga klien kami sudah menanyakan dan meminta sertifikat itu, tetapi jawaban bapak didik tetap tidak ada kepastian, kami akan membawa ke ranah hukum apabila tidak ada etikad baik dari Bapak (DI)”. Terangnya.

Bahwa sampai saat ini atas perbuatan saudara tersebut, dan telah menemui berkali-kali, namun demikian tidak terdapat itikad baik dari Pimpinan BRI Unit Gawang, sehingga korban mengalami kerugian baik materiil maupun non materiil.(red).

Artikel yang Direkomendasikan