Dugaan Penipuan Rp86 Juta di Sulut Diseret ke Ranah Hukum, Oknum ASN Dilaporkan ke Polda

MANADO- Liputan Warta Jatim,Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang kembali mencuat di Sulawesi Utara. Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Minahasa Utara, Gabby Meylani Pudi (27), resmi melaporkan kasus yang diduga merugikan dirinya hingga Rp86 juta ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Laporan tersebut terdaftar di SPKT Polda Sulut dengan nomor: LP/B/220/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dan diterima oleh Kepala SPKT Unit 1, AKP Meitie Iriani Lengkong, pada Selasa (14/4/2026).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban yang merupakan warga Desa Marinsow Jaga I, Kecamatan Likupang Timur, mengaku menjadi korban dugaan manipulasi transaksi dalam kerja sama penyaluran dana pinjaman.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 12 Februari 2026 di kawasan Jalan Tololiu Supit, Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Kuasa hukum korban, Faisal Wicaksono, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kliennya menjalin kerja sama dengan terlapor berinisial KDP alias Kartika, yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di RSUD Manado. Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Baca Juga :  Polres Minut Tebar Berkah Idul Adha 1447 H, Wujud Ketakwaan dan Kepedulian Sosial untuk Masyarakat

“Terlapor berperan sebagai penyalur dana pinjaman milik korban kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tahap awal berjalan dari Agustus hingga Desember 2025, kemudian berlanjut kembali pada akhir Desember hingga Januari 2026,” ungkap Faisal.

Namun, pada periode kerja sama kedua, korban mulai menemukan kejanggalan. Diduga terdapat sejumlah transaksi fiktif yang diajukan terlapor dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pengajuan pinjaman sebesar Rp25 juta dengan mencatut nama seorang saksi berinisial Dr. Maria. Setelah dikonfirmasi, nilai pinjaman yang sebenarnya hanya sebesar Rp1 juta.

“Perbedaan yang sangat signifikan ini menjadi dasar dugaan adanya praktik penipuan. Modus serupa juga diduga dilakukan terhadap beberapa nama lainnya,” tegas Faisal.

Tak hanya itu, terlapor juga disebut tidak merespons somasi yang telah dilayangkan oleh pihak korban, sehingga memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik dalam kerja sama tersebut.

Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sulut agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Reaksi Cepat Ditpolairud Polda Sulut Jinakkan Api di KM Maranatha 04, di Selat Lembeh

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret nama seorang oknum ASN, yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik, namun justru diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Winsy.W

Artikel yang Direkomendasikan