Donasi Diduga Dipaksakan Jadi Syarat Wisuda, Mahasiswa Tuntut Penghentian Total dan Investigasi Darurat

Lampung – Liputan Warta Jatim, Kebijakan penggalangan donasi yang diduga dipaksakan kepada mahasiswa dengan cara dikaitkan sebagai syarat administrasi wisuda di Universitas Islam An Nur Lampung kini memasuki fase krusial, Selasa. (23/12/25)

Mahasiswa secara tegas menuntut penghentian total dan segera atas seluruh aktivitas pengumpulan donasi tersebut karena dinilai berpotensi melanggar hukum, mencederai hak mahasiswa, serta mengancam integritas tata kelola pendidikan tinggi

Berdasarkan pengumuman resmi yang beredar di lingkungan kampus, mahasiswa yang belum melakukan registrasi donasi dinyatakan belum memenuhi syarat pendaftaran wisuda dan bahkan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp50.000 per hari

Praktik ini dinilai telah menghapus sifat sukarela donasi dan mengubahnya menjadi kewajiban administratif yang berdampak langsung pada hak akademik mahasiswa

Mahasiswa menilai kondisi tersebut sebagai situasi darurat tata kelola, sehingga tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi lisan atau pernyataan sepihak. Mereka menegaskan bahwa selama status dan dasar hukum kebijakan ini belum jelas, kegiatan tersebut wajib dihentikan

“Dalam kondisi seperti ini, satu-satunya langkah yang sah dan bertanggung jawab adalah menghentikan seluruh kegiatan donasi

Melanjutkan program yang diduga bermasalah justru memperbesar potensi pelanggaran dan kerugian mahasiswa,” tegas perwakilan mahasiswa

Baca Juga :  Menkop Ferry Juliantono Menghidupkan Kembali Lembaga Jaringan Usaha Koperasi

Mahasiswa juga menuntut kejelasan menyeluruh terkait rantai tanggung jawab kebijakan, termasuk apakah kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung Rektor atau dijalankan oleh oknum tertentu di lingkungan kampus. Namun mereka menegaskan, siapa pun pihaknya, kegiatan tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum ada hasil pemeriksaan resmi

“Jika ini bukan perintah Rektor, maka penghentian segera diperlukan untuk mencegah praktik oknum. Jika ini perintah Rektor, maka justru penghentian menjadi keharusan agar kebijakan tersebut dapat diuji secara objektif oleh lembaga pengawas negara. Dalam dua-duanya, tidak ada alasan untuk tetap menjalankan program ini,” ujarnya

Mahasiswa menyatakan bahwa apabila kegiatan tersebut tetap berjalan, maka hal itu akan dianggap sebagai pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian hukum (prudential principle) dan dapat memperkuat dugaan adanya penyimpangan sistemik

Oleh karena itu, mahasiswa menuntut:
Penghentian total dan segera seluruh aktivitas donasi yang dikaitkan dengan wisuda
Pencabutan sementara seluruh syarat administrasi yang berbasis donasi
Audit dan investigasi independen oleh lembaga pengawas pendidikan tinggi
Pemulihan penuh hak mahasiswa tanpa syarat tambahan apa pun
“Kami tidak memberi ruang kompromi pada praktik yang berpotensi melanggar hukum

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Ibadah Natal Nasional Bersama 2024 Secara Virtual

Jika kegiatan ini tidak dihentikan, kami akan menempuh langkah pengaduan berlapis ke LLDIKTI, Ombudsman RI, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, serta meminta pendampingan LSM dan terus menyuarakan kasus ini di media nasional hingga mendapat atensi pemerintah pusat,” tegas mahasiswa

Pengamat kebijakan pendidikan menilai bahwa dalam kasus yang mengandung dugaan pelanggaran serius, penghentian sementara (moratorium) merupakan langkah minimal yang wajib diambil institusi untuk mencegah dampak hukum yang lebih luas

“Melanjutkan kebijakan yang dipersoalkan tanpa dasar hukum yang terang justru berisiko menjerumuskan institusi ke persoalan hukum yang lebih besar. Penghentian sementara adalah bentuk tanggung jawab, bukan kelemahan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Universitas Islam An Nur Lampung belum mengumumkan penghentian resmi kegiatan tersebut maupun menyampaikan dasar hukum tertulis yang menjadi landasan kebijakan

Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal dan menekan hingga kegiatan tersebut dihentikan sepenuhnya dan diusut secara transparan.

Red

Artikel yang Direkomendasikan