Surabaya — Liputan Warta Jatim DitresSiber Polda Jatim berkolaborasi dengan Ditjen Kanwil Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil membongkar komplotan yang terlibat kasus tindak pidana Love Scamming (penipuan online modus percintaan) jaringan internasional.
Kasus itu dengan korban Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dengan memanfaatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam melakukan perbuatan tindak pidana. Persitiwa ini terjadi 12 Juni 2026 berlokasi di wilayah hukum Jawa Timur.
Identitas tersangka berinisial LNHA (WNI), KKP (Warga Negara Ghana) dan AYV (Warga Negara Pantai Gading (Côte d’Ivoire).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, DirresSiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto, Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, kakanwi Ditjen Imigrasi Jawa Timur, kasubdit I DitresSiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menyampaikan kronologis, diawali pelapor sebagai Pegawai Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat 1 (satu) WNA yang diduga telah melakukan penipuan dan menghamili Warga Negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring dari Tim Imigrasi Surabaya, bahwa terhadap orang yang dimaksud izin tinggalnya telah habis masa berlakunya. Kemudian tim dari Imigrasi melakukan pengecekan ke apartemen di Surabaya yang diduga tempat tinggal dari WNA tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dari tim Imigrasi, ditemukan beberapa WNA diantaranya tersangka berinisial AYV, dkk. Kemudian setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, maka didapatkan beberapa Device dari tersangka yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan online, di mana beberapa korbannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka KKP(Warga Negara Ghana) antara lain berupa handphone merk OPPO A77S warna hitam IMEI1 8679030643296XX dan IME12 8679030643296XX, handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau muda IMEI1 3502915852081XX dan IMEI2 3502915852081XX,handphone merk OPPO A77S warna kuning IMEI1 8 649970609653XX dan IME12 8649970609653XX, handphone merk OPPO Reno8 T warna biru IMEI1 8604430649124XX dan IME12 8604430649124XX.
Barang bukti dari tersangka LNHA (WNI) antara lain berupa handphone merk Iphone 17 Pro Max warna ungu IMEI13514592920895XX dan IMEI2 35145922480XX, handphone merk OPPO A78 warna biru IMEI 8629450627026XX dan IMEI2 8629450627026XX.
Modus Operandi tersangka AYV diperintahkan oleh tersangka KKP untuk membuat akun media social Facebook, Tiktok, dan Whatsapp. Selain itu, diperintahkan juga untuk menyediakan perangkat elektronik handphone, simcard, dan kemudian Tersangka AYV diberi Tersangka KKP foto dan video milik orang lain yang diberi nama PAK HKZ oleh tersangka KKP.
Usai tersangka AYV diperintahkan oleh tersangka KKP untuk mulai mencari target yang akan ditipu di media sosial dengan cara mencari akun yang bergender perempuan dengan kisaran usia 45-60 tahun.
Tersangka AYV mengirimkan pesan yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan dengan modus percintaan mengaku sebagai PAK HKZ asal Indonesia, yang bekerja di Amerika sebagai enginering dan mempunyai 1 orang anak perempuan dengan usia 9 tahun dengan istri yang sudah meninggal dan yang bersangkutan menggunakan nomor Whatsapp dengan nomor +1(213)58160XX, ini digunakan untuk menghubungi kepada salah satu korban yaitu wanita berinisial THH.
Sedangkan tersangka AYV berpura-pura memberikan hadiah ulang tahun kepada korban berupa jam tangan atau arloji dan perhiasan berupa kalung emas. Lalu tersangka AYV yang mengaku sebagai PAK HKZ tersebut memberikan kabar bahwa hadiah ulang tahun korban sudah dikirim melalui jasa expedisi pengiriman dan selanjutnya ada pihak dari expedisi yang akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasi terkait paket hadiah ulang tahun.
Tersangka AYV menggunakan nomor HP 0858123611XX mengirimkan pesan kepada tersangka KKP yang isinya pengiriman paket kepada korban TTH dengan alamat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Tersangka KKP meneruskan pesan tersebut kepada tersangka LNHA dengan nomor HP 0857557899XX. Kemudian oleh Tersangka LNHA diteruskan dengan menggunakan akun whatsapp 0858353622XX yang mengaku sebagai petugas expedisi paket bernama logistics yang menghubungi korban TTH untuk menebus dan membayar sejumlah uang dengan alasan agar mendapat sertifikat untuk penukaran uang dan meminta tanda tangan kepada pihak bea cukai agar barang tersebut lolos dan bisa dikirim kepada korban.
Setelah korban TTH melakukan transfer, bukti transfernya dikirim kepada tersangka LNHA akun Whatsap Logistic. Selanjutnya bukti transfer tersebut diteruskan ke tersangka KKP, lalu diteruskan lagi ke BC (DPO) bahwa kegiatan tersebut sudah selesai dilakukan.
Sebagai keuntungan, BC (DPO) mengirimkan bukti transfer kepada tersangka KKP yang menggunakan alamat rekening A/n tersangka LNHA, dimana hasil keuntungan dibagi oleh tersangka.
Beraksi Sejak Agustus 2025
Kegiatan penipuan online dengan modus percintaan (love scam) dimulai sekira bulan Agustus 2025 sampai sampai sekarang.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukumandengan pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dan atau Pasal 492 dan/atau Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V atau denda Rp 500 juta.
publisher : DK





