Di Pecat Secara Tidak Terhormat Terkait Kasus Narkoba, Mantan Kapolres AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi Menjadi Yanma Polri 

Jakarta. Liputan Warta Jatim Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi ini yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/440//II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Eddison Isir yang mengatakan dalam mutasi Didik ke Yanma Polri ini untuk mempermudah proses adminitrasi pelaksanaan putusan sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.

“Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksansaan putusan KKEP, PTDH-nya sedang berproses,” ucap Isir saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).

Baca Juga :  Dalam Momen Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, 16 Narapidana Di Bebaskan Setelah Menerima Remisi Umum II.

Dalam mutasi itu, posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh AKBP Mubiarto Banu Kristanto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB.

Red

Artikel yang Direkomendasikan