Surabaya, 13 Juni 2026 – Liputan Warta Jatim, Sehubungan dengan pemberitaan http://gerakjatim.com tanggal 12 Juni 2026 berjudul/narasi yang menyebut nama Imam Basori, yang diduga anggota Batalyon Mekanis 516/Caraka Yudha, “membekingi pemasangan kabel WiFi ilegal di wilayah Kebraon II, Surabaya”, kami menyatakan sebagai berikut:
Berita tersebut diduga tidak memenuhi kaidah Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3: “Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.” Dalam tulisan tersebut tidak terdapat upaya konfirmasi dan pemberian hak jawab kepada Imam Basori sebelum dipublikasikan. Hal ini merugikan nama baik dan kehormatan pribadi yang bersangkutan sebagai anggota aparat negara.
Penggunaan frasa “membekingi pemasangan kabel WiFi ilegal” merupakan tuduhan tanpa dasar putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Narasi tersebut berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (3), serta KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Pihak Imam Basori keberatan atas pemberitaan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta media http://gerakjatim.com segera menurunkan atau merevisi berita, serta memuat hak jawab ini secara proporsional dan seimbang sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (2).
Demikian sanggahan ini kami sampaikan. Kami tetap menghormati kemerdekaan pers, namun juga menuntut akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap harkat martabat setiap warga negara.ujarnya
RED






