Desa Pesanggrahan Gelar Ritual “Ujudan” dalam Memetri Bumi

Cilacap –  Liputan Warta Jatim, Dalam upaya menjaga kelestarian adat istiadat, Pemerintah Desa Pesanggrahan menggelar rangkaian acara Memetri Bumi atau Selamatan Bumi pada Jumat (1/05/2026).

Acara ini merupakan agenda tahunan yang sakral sebagai bentuk rasa syukur dan doa keselamatan bagi seluruh warga desa.

Rangkaian ritual telah dimulai sejak Kamis sore dengan prosesi ‘Umbul Donga’ (panjatan doa) yang dilaksanakan di Panembahan Mbok Ajeng Watulindang. Meski cuaca sempat mendung pekat, prosesi doa tersebut berlangsung dengan lancar dan khidmat.

Salah satu bagian penting dalam acara ini adalah ‘Ujudan’. Menurut Kepala Desa Pesanggrahan, ritual ujudan dipimpin oleh pemuka agama (Pak Kiai) sebagai simbolisasi dari niat dan doa warga atas situasi serta keadaan di desa tersebut. Hal ini juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda untuk memahami istilah-istilah kejawen dan nilai-nilai spiritual leluhur.

Baca Juga :  Forkopincam Cepogo Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi hasil Pilkada

Sebagai wujud ‘uri-uri(melestarikan) budaya’, acara Memetri Bumi ini tidak lepas dari seni pertunjukan ‘Wayang Kulit’. Pada tahun ini, pertunjukan wayang menghadirkan Dalang Wiji Wardoyo.

Kepala Desa Pesanggrahan menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tradisi menanggap wayang setiap tahun tidak pernah terlewatkan.

“Ini adalah kepercayaan di sini, harus menanggap wayang. Kalau tidak, rasanya ada yang kurang atau ‘ora ilok’ dalam bahasa Jawanya,” ujarnya.

Mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 1 Maret 2027, Kepala Desa berharap seluruh program desa dan kegiatan adat dapat terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan hingga akhir masa baktinya.

Kegiatan Memetri Bumi ini diharapkan dapat terus mempererat tali silaturahmi antar warga sekaligus memastikan warisan budaya tetap hidup di tengah perkembangan zaman.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0825 Beri Pelatihan Paskibraka Sambut HUT RI Ke 79 Di Taman Blambangan

Bowo

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)