Sinjai – Liputan Warta Jatim, Bupati Sinjai Dra. Hj. Ratnawati Arif membuka Sosialisasi Surat Edaran Bupati serta Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jasa Konstruksi di Kabupaten Sinjai Tahun 2026, Rabu (29/7/2026).
Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Command Center Kompleks Rujab Bupati Sinjai, dihadiri Wabup, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta sejumlah pejabat tinggi Pemkab Sinjai.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan bahwa setiap pekerja konstruksi memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut, menurut Bupati, bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian para pekerja yang turut membangun daerah.
“Dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, Pemkab telah menerbitkan surat edaran Bupati Sinjai yang mengatur kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh proyek jasa konstruksi,” jelasnya.
Bupati menjelaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah beban administrasi, melainkan sebagai instrumen pengawasan agar seluruh pekerja memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya.
Ia juga mengajak seluruh Perangkat Daerah, khususnya yang melaksanakan kegiatan konstruksi, para Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola pembangunan yang baik.
“Dengan sinergi yang kuat, kita tidak hanya membangun infrastruktur yang berkualitas seperti jembatan dan jalan tetapi juga membangun sistem perlindungan sosial yang semakin kuat menuju terwujudnya Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Sinjai,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, Erna Nur Iksana, mengapresiasi komitmen Pemkab Sinjai dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan BPJS-TK di Kabupaten Sinjai telah mencapai sekitar 29,19 persen per Juli 2026 dan itu diharapkan terus meningkat hingga memenuhi target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
“Terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten selama ini. Perlu kami sampaikan juga Per Juli 2026 ini cakupan BPJS-TK sebesar 29,19 persen dari target 77 persen lebih,” terangnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati juga menyerahkan santunan ketenagakerjaan kepada ahli waris petani tembakau yang kepesertaannya dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ada 9 ahli waris yang menerima santunan, masing-masing berjumlah Rp42 juta, sehingga total keseluruhan manfaat jaminan BPJS-TK yang diserahkan sebesar Rp378 Juta.
Bupati berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Humas Kominfo)






