
Jember — Liputan Warta Jatim berbagai program pembangunan kepada masyarakat. Ajakan itu disampaikan saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Srikandi Santri Milenial Jember Masa Khidmat 2026–2031 bertema “Santri Merawat Negeri dan Mengabdi Sepenuh Hati karena cinta” di Hotel Aston Jember, Minggu (2/8/2026).
Pemerintah Kabupaten Jember di wakili Gus Fawait bersama anggota DPR RI menggelar konsolidasi dan pengukuhan Santri Milenial Kabupaten Jember di Hotel Aston, Minggu (02/08/2026).
Kegiatan di hadiri oleh : Bupati Jember : Gus Fawait, Anggota DPR RI : Gus Ghozim & kakaknya : Gus H. Abdullah, adiknya : Gus Muh. Fahmi serta beberapa Team kabupaten, korcam & desa.
Gus Fawait menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Santri Milenial Kab. Jember, Menurutnya, kehadiran Santri Milenial diharapkan mampu mendukung penyebarluasan berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Jember.

Karena yang membina adalah anggota DPR RI, mudah-mudahan bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Jember, tambah Gus Fawait.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Gus Ghozim menegaskan bahwa pengukuhan organisasi tersebut merupakan langkah untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat melalui jaringan santri milenial.
“Melalui jaringan santri milenial, berbagai aspirasi masyarakat, bantuan program, hingga kebutuhan intervensi kebijakan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu yang Non PTSL di Kabupaten Jember.
Gus Ghozim, menjelaskan bahwa telah bekerjasama bersama BPN dengan mengadakan program sertifikat gratis untuk masyarakat miskin yang Non PTSL, jadi tidak perlu mengurus lewat desa, tapi nantik ada koordinator yang akan mendata dari korsun hingga kabupaten & tidak boleh ada pungutan.
Menurut Gus Ghozim, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum terselesaikan sejak pelaksanaan program pada periode 2023 hingga 2025.
Gus Ghozim menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian PTSL dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kelengkapan administrasi masyarakat hingga keterbatasan kuota yang tersedia. Pada 2025, Kabupaten Jember memperoleh alokasi sekitar 8.000 bidang tanah untuk program tersebut.
Tahun ini alokasinya meningkat menjadi 30 ribu bidang agar semakin banyak masyarakat yang bisa memperoleh sertifikat tanah, tegasnya.
“Jadi masyarakat yang belum terjangkau PTSL tetap memiliki kesempatan mendapatkan sertifikat tanah melalui program lain dengan hasil yang sama, yakni kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” jelasnya.
Harapannya masyarakat segera mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” tambahnya. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan organisasi kemasyarakatan, diharapkan pelaksanaan program Non PTSL di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih cepat sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah secara legal,”ujarnya ,,
Red:Kancel





