Bela Hak Pedagang, Kuasa Hukum Bambang Iswahyudi, S.H., M.H. Soroti Pemberitaan Tak Berimban
Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Polemik yang melibatkan belasan pedagang di kawasan Jalan Perumahan TAS 3, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum yang menangani kasus ini menyoroti sejumlah ketimpangan informasi yang beredar di masyarakat.
Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., yang mewakili 12 pedagang, menegaskan bahwa pemberitaan yang muncul pada 8 April 2026 lalu dinilai tidak objektif dan hanya memotret satu sisi saja. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda jauh dari tudingan yang selama ini disampaikan.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam penyampaian informasi. Padahal, status para pedagang ini jelas, sebagian besar mendapatkan tempat usaha melalui mekanisme jual beli dari warga asli setempat, bukan menduduki secara ilegal atau cuma-cuma,” jelas Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Lebih jauh, pengacara handal ini memaparkan bahwa praktik peralihan hak tempat berjualan tersebut sudah berlangsung selama lebih dari 12 tahun. Selama kurun waktu itu pula, para pedagang rutin memenuhi kewajiban membayar iuran yang menandakan adanya hubungan yang sah dan berkelanjutan
“Sudah belasan tahun berjalan, sistemnya seperti itu dan diakui. Jadi tidak mungkin tiba-tiba dianggap tidak memiliki hak,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pihak hukum juga menyoroti munculnya kelompok yang mengaku sebagai “Panitia Adat Pribumi” yang diduga melakukan intimidasi. Bambang menilai langkah tersebut beraroma penggusuran terselubung yang disertai tuntutan dugaan biaya tambahan untuk pindah lokasi.
“Jika dalihnya penertiban adat, tapi ujung-ujungnya dugaan meminta bayaran untuk lapak baru, ini sangat meresahkan dan perlu dikaji ulang landasannya,” ucapnya.
Bambang juga memberikan peringatan keras agar tidak ada tindakan anarkis atau pemaksaan pembongkaran kehendak dengan mengerahkan massa. Jika hal itu terjadi, dan dipaksakan pihaknya siap mengambil langkah hukum untuk membela hak kliennya.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan balik jika terjadi tindakan yang melanggar hukum dan merugikan klien kami. Keamanan dan ketertiban harus dijaga, bukan justru memicu konflik,” tandasnya.
Saat ini, kasus tersebut terus menjadi sorotan publik mengingat melibatkan aspek hukum, sosial, dan kepentingan ekonomi puluhan keluarga yang menggantungkan hidup di lokasi tersebut.
Dedik





