Babinsa Gotong Royong Bersihkan Tumpukan Sampah Jembatan, Cegah Banjir

Sragen – Liputan Warta Jatim, Anggota Koramil 12/Gesi Kodim 0725/Sragen melaksanakan Pembersihan bawah jembatan Kleco yang terhalang oleh tumpukan sampah yang menutupi saluran air. Akibatnya, aliran air terganggu dan menyebabkan genangan air yang dapat merusak infrastruktur jembatan di Dk. Kleco RT. 23, Ds. Slendro Kec. Gesi, Rabu ( 22/01/2025 ).

Menyikapi kondisi tersebut, Babinsa (Bintara Pembina Desa) bersama warga setempat melakukan gotong royong untuk membersihkan sampah dan mengembalikan fungsi jembatan seperti semula agar aman dan lancar.

Sertu Ikhasan mengungkapkan, bahwa kegiatan gotong royong tersebut bertujuan untuk melakukan pembersihan berbagai macam bentuk tumpukan sampah yang menyumbat aliran air agar tidak membahayakan infrastruktur jembatan.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama turun ke sungai membersihkan sampah yang sudah menumpuk di sekitar jembatan. Tumpukan sampah yang menghalangi saluran air ini dapat memperburuk kondisi jembatan, bahkan nantinya dapat menimbulkan bencana banjir,” Ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Satgas TMMD Kodim 0725/Sragen Gendong Anak Kerumahnya

Dengan mengunakan alat seadanya dan semangat gotong royong Babinsa bersama warga berjibaku turun ke sungai mengangkat berbagai macam tumpukan sampah organik maupun non organik yang menutupi jembatan secara estafet.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dengan gotong royong bersama warga, kami dapat menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur yang ada didesa,” kata Babinsa saat terjun langsung ke sungai.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan di sungai dan menjaga kebersihan lingkungan, karena disaat musim penghujan tiba dampak yang dirasakan akan sangat terasa.

“Kami berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar kejadian tumpukan sampah yang menyumbat jembatan tidak lagi terjadi,” terangnya.

Baca Juga :  Lanjutkan Program Kasad, Anggota Koramil Laksanakan Karya Bhakti Pembersihan Pasar 

“Semoga kedepan kegiatan gotong royong ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan warga semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan untuk mencegah masalah serupa di masa depan,” Pungkasnya.

 

 

(Agus rodo Kemplu/Red)

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. “Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (*)