Amer Makruf Kan SI Raja Angkasa: Azwar Anas Di Tuding Berkuasa Di Atas Hukum,10 Kasus Besar Tak Ada Yang Berani Menindak

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Nama besar Abdullah Azwar Anas, yang dikenal publik sebagai mantan Bupati Terbaik se-Indonesia, mantan pejabat tinggi negara, hingga kini menjabat sebagai Pengurus DPP PDI Perjuangan, tiba-tiba menjadi sorotan tajam. Sosok ini kini dituding seolah memiliki kekuasaan yang tidak tersentuh hukum, bahkan dianggap mampu mengalahkan aturan negara.

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Amer Makruf yang dikenal dengan sapaan Si Raja Angkasa, dalam wawancaranya pada Senin, 8 Juni 2026. Menurut keterangan yang disampaikan Amer Makruf, selama Azwar Anas masih memiliki pengaruh dan kekuatan politik, para Aparat Penegak Hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga pihak TNI, terlihat enggan, was-was, dan sangat takut untuk bertindak.

“Kesan yang muncul sangat nyata. Bagi Abdullah Azwar Anas, seolah-olah Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia itu tidak berlaku. Keputusannya dianggap lebih tinggi dari undang-undang, hingga atasannya sendiri pun seolah harus ikut serta dan mau tunduk pada kemauannya. Sekalipun keputusannya bertentangan dengan hukum, ia tetap harus didengar dan dipatuhi oleh semua pihak,” ungkap Amer Makruf dengan nada tegas dan penuh kekecewaan.

Baca Juga :  Terima Audiensi Bersama Kumpulan Wartawan FAST RESPON NUSANTARA, Kasubbid Penmas AKBP RUDI Ajak Media Dukung Cooling System Pemilukada 2024 Damai dan Kondusif 

Pernyataan ini bukan sekadar tuduhan kosong, melainkan didasari oleh fakta yang sudah berkembang di masyarakat dan menjadi pembicaraan publik. Sedikitnya ada 10 kasus besar yang nyata dan sempat viral, namun hingga kini seolah terbungkam dan tidak ada kejelasan hukumnya:

1. Penyerobotan tanah seluas kurang lebih 1.000 hektar di wilayah Pakel yang merugikan hak rakyat.

2. Kerusakan lingkungan hidup yang parah, meliputi kerusakan hutan, ekosistem laut, serta pencemaran air dan udara di kawasan Tumpang Pitu.

3. Kasus dugaan peredaran makanan dan minuman fiktif yang melibatkan 6 orang tersangka.

4. Dugaan aktivitas pertambangan liar yang merusak struktur alam namun bebas beroperasi.

5. Persetujuan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Pariwisata.

6. Persetujuan pencairan dana untuk pembelian tanah yang tidak nyata atau fiktif.

7. Ratusan miliar rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah tercatat namun diduga tidak disetorkan ke kas negara.

8. Dana bantuan dari PT BSI senilai puluhan miliar rupiah yang diduga tidak pernah masuk ke kas pemerintah daerah.

Baca Juga :  Moloekatan Gus Miek: Majelis Barokah di Haul Kyai Syu’eb Rofi’i ke-49 dan Harlah Moloekatan ke-19

9. Dugaan campur tangan yang menyebabkan keretakan rumah tangga sejumlah warga hingga berujung perceraian.

10. Dugaan penggunaan kekuasaan untuk memperkaya keluarga dengan memanfaatkan kedok organisasi atau yayasan.

Fakta-fakta ini sebenarnya sudah terang benderang diketahui banyak orang. Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya.

“Aparat Penegak Hukum terkesan menutup mata, menutup telinga, dan menutup mulut. Mereka tahu ada masalah, mereka tahu ada pelanggaran, tetapi diam seribu bahasa. Inilah fakta pahit yang terjadi selama ini, di mana hukum negara maupun hukum agama seolah tidak punya kekuatan jika berhadapan dengan kekuasaan besar,” tambah Amer Makruf (Si Raja Angkasa) menutup pernyataannya.

Kini publik menanti, apakah hukum benar-benar tegak tanpa pandang bulu, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan jabatan.

(Kancel)

Artikel yang Direkomendasikan