Jaga Keharmonisan Rumah Tangga, Pesan Dandim Di Pertemuan Gabungan Personel Dan Persit KCK Kodim 0808/Blitar

Blitar – Liputan Warta Jatim, Dalam rangka pertemuan gabungan, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXII Ny. Gadis Hendra Sukmana, pagi ini melaksanakan kegiatan pengarahan kepada anggota Militer dan Persit KCK Cabang XXII Dim 0808 wilayah selatan, bertempat di Pantai Serang Desa Serang Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, Sabtu (15/6/2024).

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Staf Kodim 0808, Pabung, Pa Staf, Para Danramil sektor selatan, Ketua Persit dan Wakil Ketua Persit KCK Cabang XXII beserta Pengurus.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi, mempererat kedekatan, serta memberikan pengarahan kepada anggota militer dan keluarga.

Baca Juga :  Komandan Puspenerbal Serahkan Piala Juara Umum Ke-3 Poral Wiltim 2025

Pengarahan yang diberikan oleh Dandim 0808/Blitar ini, bertujuan untuk memberikan motivasi, arahan dan pembinaan kepada anggota Kodim 0808 serta anggota Persit, sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan maupun kegiatan sosial di lingkungan TNI. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momen untuk mempererat hubungan antara pimpinan dengan anggota, serta keluarga di lingkungan Kodim 0808/Blitar.

Pantai Serang dipilih sebagai lokasi kegiatan pengarahan ini, untuk memberikan suasana yang lebih santai dan alamiah, sehingga interaksi antara Dandim, anggota dan keluarga dapat berlangsung dengan lebih hangat dan akrab. Di tengah pemandangan pantai yang memukau, suasana kebersamaan dan kekeluargaan semakin terjalin erat.

Kehadiran Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Hendra Sukmana didampingi Ketua Persit KCK Cabang XXII Ny. Gadis Hendra Sukmana dalam kegiatan ini, sangat diapresiasi oleh anggota Kodim 0808 dan Persit.

Baca Juga :  Keseruan dan Kemeriahan Lomba Agustusan di Kodim Pasuruan

Semoga arahan dan motivasi yang diberikan oleh Dandim 0808, dapat memberikan inspirasi dan semangat baru dalam melaksanakan tugas-tugas ke depan, serta memperkuat kerjasama dan solidaritas di antara seluruh anggota dan keluarga, (Dim0808).

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)