Petani Tembakau Berhak Berdaulat Di Negerinya Sendiri

PETANI TEMBAKAU BERHAK BERDAULAT DI NEGERINYA SENDIRI

Melindungi Petani Bukan Belas Kasihan, Melainkan Kewajiban Negara Hukum

Ada satu pemandangan yang hampir tidak pernah berubah di desa-desa penghasil tembakau. Ketika sebagian besar orang masih terlelap, para petani sudah melangkah ke ladang. Mereka tidak membawa mimpi menjadi kaya. Mereka hanya membawa harapan agar tanaman yang mereka rawat berbulan-bulan dapat dipanen dengan baik, dijual dengan harga yang pantas, dan cukup untuk menghidupi keluarganya. Di balik setiap lembar daun tembakau, ada biaya sekolah anak, ada kebutuhan dapur, ada cicilan pupuk, dan ada harapan sederhana agar musim tanam berikutnya tetap bisa berlangsung.

Bagi petani, bertani bukan sekadar pekerjaan. Bertani adalah harga diri. Mereka hidup dari hasil tangannya sendiri. Mereka percaya bahwa rezeki yang dicari dengan cara yang jujur akan membawa keberkahan. Karena itu, mereka menerima jika harus berjuang menghadapi cuaca yang tidak menentu, hama yang datang tanpa diundang, atau panen yang kadang tidak sesuai harapan. Semua itu adalah risiko bertani. Akan tetapi, ada satu hal yang tidak pernah pantas mereka terima, yaitu ketika hasil kerja yang dilakukan secara jujur ikut dirugikan oleh praktik yang melanggar hukum.

Di sinilah persoalan tembakau harus diletakkan pada tempat yang benar. Persoalannya bukan semata-mata rokok ilegal. Persoalannya adalah perlindungan terhadap rakyat yang mencari nafkah melalui jalan yang sah. Dokumen yang menjadi dasar editorial ini menempatkan peredaran rokok ilegal sebagai salah satu persoalan hukum utama di sektor tembakau. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran ketentuan cukai, tetapi juga dapat memengaruhi ekosistem usaha yang berjalan secara legal.

Petani tembakau bukan pembuat rokok ilegal. Petani bukan pemalsu pita cukai. Petani bukan penyelundup. Mereka tidak memperoleh keuntungan dari perdagangan yang melanggar hukum. Mereka hanya menjual hasil panennya melalui rantai usaha yang sah. Oleh sebab itu, apabila praktik yang melanggar hukum mengganggu rantai usaha tersebut dan pada akhirnya ikut memengaruhi kehidupan petani, maka rasa keadilan masyarakat terusik. Pertanyaan yang muncul sangat sederhana, tetapi sulit dibantah: mengapa orang yang bekerja secara jujur harus ikut menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain?

Baca Juga :  Pelayanan Publik Digital Masih Terjebak di Panggung Retorika

Bagi sebagian orang, perlindungan hukum mungkin terdengar sebagai istilah yang rumit. Bagi petani, maknanya justru sangat sederhana. Perlindungan hukum berarti negara tidak membiarkan hasil kerja mereka dirugikan oleh praktik yang melanggar hukum. Perlindungan hukum berarti negara berdiri di belakang rakyat yang bekerja dengan jujur. Perlindungan hukum berarti siapa pun yang mencari keuntungan dengan cara melawan hukum harus diproses sesuai hukum, sementara mereka yang menaati aturan harus memperoleh kepastian bahwa haknya dilindungi.

Inilah alasan mengapa negara mempunyai kewajiban melindungi petani tembakau. Kewajiban itu bukan lahir karena rasa iba, melainkan karena prinsip negara hukum. Konstitusi menempatkan Indonesia sebagai negara hukum, menjamin perlindungan hukum yang adil, mengakui hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta mengamanatkan agar perekonomian diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam semangat yang sama, kebijakan mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani menunjukkan bahwa petani merupakan bagian dari warga negara yang harus memperoleh perhatian dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Prinsip-prinsip itu mengandung satu pesan yang jelas: negara tidak boleh membiarkan rakyat yang bekerja secara sah menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak lain.

Karena itu, perlindungan terhadap petani tidak cukup diwujudkan melalui pidato atau slogan. Perlindungan harus hadir dalam tindakan nyata. Pengawasan terhadap praktik yang melanggar hukum harus diperkuat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan sesuai prosedur. Rantai usaha yang berjalan secara sah harus dijaga agar tetap memberi ruang bagi hasil panen petani. Setiap kebijakan yang menyangkut sektor tembakau juga harus mendengar suara petani sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya. Negara memang tidak dapat mengendalikan hujan atau menjamin panen selalu berhasil, tetapi negara dapat memastikan bahwa pelanggaran hukum tidak menjadi beban tambahan yang semakin menyulitkan kehidupan petani.

Baca Juga :  *Temuan Mabes Polri saat pantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat*

Editorial ini tidak mengajak siapa pun memusuhi pihak tertentu. Editorial ini mengajak kita kembali kepada prinsip yang paling mendasar dalam sebuah negara hukum, yaitu bahwa hukum harus lebih dahulu melindungi orang yang memilih hidup secara jujur. Petani tembakau tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta agar hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar hadir menjaga hak mereka untuk bekerja, menghidupi keluarga, dan menikmati hasil jerih payahnya secara adil.

Pada akhirnya, kehormatan sebuah negara tidak hanya diukur dari banyaknya peraturan yang dimiliki atau kerasnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar. Kehormatan negara diukur dari keberaniannya berdiri di samping rakyat kecil yang hidup dengan cara yang benar. Selama petani tembakau yang bekerja dengan jujur masih harus memikul akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan orang lain, perjuangan menghadirkan keadilan belum selesai. Melindungi petani tembakau bukan sekadar melindungi satu komoditas. Melindungi petani tembakau berarti menjaga kepercayaan rakyat kepada hukum, menjaga martabat negara, dan memastikan bahwa orang yang hidup dari kejujuran benar-benar mendapat tempat terhormat di negerinya sendiri.

Artikel yang Direkomendasikan