DPRD Kabupaten Blitar Sahkan Ranperda Pengelolaan Sampah dan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

BLITAR – Liputan Warta Jatim, DPRD Kabupaten Blitar menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah dan Persetujuan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Kamis, (10/07/2026)

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi ini dihadiri Bupati Blitar Riyanto, Wakil Ketua DPRD Muhammad Rifai, Forkopimda, Mayor Inf Amar Supratman, perwakilan Polres Blitar, Polsek Kanigoro, serta tamu undangan lainnya.
Dari 51 anggota DPRD, sebanyak 35 anggota hadir sehingga kuorum terpenuhi.

APBD 2025 WTP, Surplus Rp.284,9 Miliar
Dalam sidang tersebut, DPRD menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pengelolaan APBD 2025 telah dilaksanakan secara tertib. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian/WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Sambut Malam Satu Rajab dan Tahun Baru dengan Khataman Alquran

“Atas nama Badan Anggaran kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Blitar beserta seluruh jajaran. Tidak kalah pentingnya, penghargaan dan terima kasih setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi dan Komisi yang telah melakukan pembahasan secara cermat,” kata juru bicara Badan Anggaran.

Adapun rincian realisasi APBD Tahun 2025 yang disetujui adalah:
1. Pendapatan Daerah: Rp. 2.709.589.004.986,08
2. Belanja dan Transfer: Rp. 2.424.656.129.783,20
3. Surplus : Rp. 284.932.875.202,88
4. Pembiayaan : Rp. 905.266.557.605,57
5. Pengeluaran Pembiayaan : Rp. 0
6. Pembiayaan Netto: Rp. 109.066.557.605,57

Sahkan Perda Pengelolaan Sampah
Selain pengesahan pertanggungjawaban APBD, sidang juga menetapkan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Peraturan Daerah.

“APBD merupakan instrumen kebijakan keuangan daerah untuk mewujudkan rencana pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Blitar, sekaligus wujud kehadiran pemerintah dalam merespon kebutuhan masyarakat,” ujar Supriadi.

Baca Juga :  Puskaptis Banyuwangi Ingatkan Pejabat: "Jangan Rampok Uang Rakyat!

Keputusan DPRD ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 10 Juli 2026 di Blitar. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyatakan menerima dan menyetujui keputusan tersebut.

(Suhariyanto)

Artikel yang Direkomendasikan