MANADO- Liputan Warta Jatim, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara melalui Subdit Jatanras mengungkap kasus dugaan produksi dan perdagangan senjata tajam (sajam) jenis badik tanpa izin.
Dalam operasi yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulut, seorang pria berinisial I.M. (21) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat dan menjual senjata tajam.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Kompol Arie Prakoso, didampingi Katim URC Resmob Ipda Rivo Wowiling, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa (7/7/2026), bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memproduksi badik di rumahnya yang berada di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Minahasa Utara. Saat dilakukan penindakan pada malam hari, tersangka diketahui sedang membuat senjata tajam.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa badik yang telah selesai diproduksi, bahan baku, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka telah memperjualbelikan badik dengan harga berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bilah.
Kompol Arie Prakoso menegaskan bahwa perbuatan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata tajam. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, penguasaan, pembuatan, penerimaan, penyerahan, penyimpanan, pengangkutan, membawa, penggunaan maupun peredaran senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak.
Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, meskipun penyidik menyampaikan ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara ini maksimal tujuh tahun sesuai hasil penerapan pasal dalam proses penyidikan.
Katim URC Resmob Polda Sulut, Ipda Rivo Wowiling, mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun memperjualbelikan senjata tajam tanpa dasar hukum yang sah.
Wakatim URC Resmob Polda Sulut Ipda Andros Hiinur,. SH mengatakan kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan hukum. Penindakan terhadap produksi senjata tajam ilegal merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana penganiayaan dan penikaman yang masih terjadi di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Polda Sulawesi Utara menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dan menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa tersangka saat ini masih berstatus terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Winsy.W






