Surabaya — Liputan Warta Jatim aksi yang berujung ricuh di depan gedung grahadi penuh sorotan kembali menuai perhatian Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.Ia mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat tetap dijalankan secara damai tanpa merusak aset publik, terlebih bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Menurut Lia, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, pelaksanaannya harus disertai tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun merusak warisan budaya yang menjadi identitas bangsa.
“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut juga perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun mengancam keberadaan fasilitas publik dan cagar budaya yang merupakan warisan bersama,” ujar Lia, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menilai insiden perusakan di kawasan Grahadi menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan berpendapat, tetapi juga melalui kesadaran bersama untuk menjaga aset bersejarah. Bangunan cagar budaya, katanya, memiliki fungsi penting sebagai media pendidikan, pelestarian sejarah, hingga penunjang sektor pariwisata.
Lia menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan tersebut menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjadikan bangunan bersejarah sebagai sasaran aksi yang berpotensi merusak atau menghilangkan nilai sejarah yang dikandungnya.
Selain itu, Lia berharap setiap aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat maupun para pengambil kebijakan.
“Perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita tetap menjaga persatuan, menghormati hukum, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat maupun warisan sejarah bangsa,” ucapnya.
(Publisher : Agus Junaidi)






