Dokumen APBD Jember Menyisakan Kejanggalan: SP2D Miliaran Cair, Publik Desak Audit Total

Editorial

Ada satu perkara yang sebenarnya sederhana, tetapi sering dibuat rumit oleh bahasa kantor.

APBD itu uang rakyat.

Bukan uang pejabat.
Bukan uang bupati.
Bukan uang kepala dinas.
Bukan uang DPRD.
Bukan uang kontraktor.
Bukan uang orang dekat kekuasaan.

APBD adalah uang rakyat Jember. Uang yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk jalan yang layak, lampu jalan yang menyala, sekolah yang aman, layanan kesehatan yang benar, bantuan sosial yang tepat, kampung yang terang, dan lingkungan yang tidak dibiarkan rusak.

Karena itu, kalau ada dokumen APBD yang menyisakan tanda tanya, rakyat tidak boleh disuruh diam. Kalau ada lampiran hibah yang nilainya besar lalu berubah menjadi nol, rakyat berhak bertanya. Kalau ada SP2D miliaran rupiah cair tidak lama setelah itu, rakyat berhak meminta penjelasan. Kalau daftar penerima, alamat, lokasi, dan manfaat anggaran tidak terang, rakyat berhak curiga secara wajar.

Curiga secara wajar bukan fitnah.
Bertanya bukan kejahatan.
Meminta audit bukan provokasi.
Menuntut dokumen dibuka bukan kebencian kepada pemerintah.

Itu hak rakyat.

Banyak warga Jember mungkin tidak hafal istilah APBD. Tidak semua orang tahu apa itu DPA, DPPA, RKA, SPM, SP2D, BAST, HPS, PPK, PPTK, atau kode rekening belanja. Tetapi rakyat tahu satu hal yang paling penting: kalau uang miliaran rupiah keluar dari kas daerah, hasilnya harus bisa dilihat.

Kalau katanya untuk lampu, mana lampunya?
Kalau katanya untuk jalan, mana jalannya?
Kalau katanya untuk lingkungan, lingkungan mana?
Kalau katanya untuk masyarakat, masyarakat yang mana?
Kalau katanya sudah sesuai aturan, aturan yang mana dan dokumennya mana?

Pertanyaan seperti itu tidak perlu gelar sarjana. Tidak perlu jabatan. Tidak perlu duduk di ruang rapat pemerintah. Itu pertanyaan akal sehat. Dan dalam urusan uang rakyat, akal sehat sering kali lebih tajam daripada pidato pejabat.

Dalam dokumen yang kini menjadi perhatian publik dan masih harus diuji secara terbuka, terdapat perubahan mencolok pada lampiran hibah barang/jasa. Nilai yang sebelumnya tercatat besar disebut berubah menjadi nol. Di sisi lain, muncul SP2D bernilai miliaran rupiah untuk kegiatan yang perlu dijelaskan secara terang: dasar anggarannya apa, prosesnya bagaimana, siapa penerima pembayarannya, di mana titik pekerjaannya, berapa volumenya, dan apakah hasil fisiknya benar-benar sesuai dengan uang yang dicairkan.

SP2D itu, bahasa gampangnya, adalah surat yang membuat uang daerah bisa cair. Jadi kalau SP2D sudah terbit, berarti uang rakyat sudah bergerak. Kalau nilainya miliaran rupiah, pertanggungjawabannya juga harus terang benderang. Tidak cukup dijawab dengan kalimat pendek: “sudah sesuai prosedur.”

Kalimat “sudah sesuai prosedur” tidak boleh menjadi selimut untuk menutup pertanyaan rakyat.

Kalau memang sesuai prosedur, tunjukkan prosedurnya.
Kalau memang sah, buka dokumennya.
Kalau memang benar, tunjukkan hasilnya di lapangan.
Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa rakyat tidak boleh tahu?

Bisa saja semua itu sah. Bisa saja perubahan angka dalam lampiran itu hanya perubahan klasifikasi belanja. Bisa saja pos hibah memang digeser menjadi bentuk belanja lain yang diperbolehkan aturan. Bisa saja ada dokumen DPA, DPPA, kontrak, pengadaan, berita acara, pemeriksaan fisik, dan laporan pekerjaan yang menjelaskan semuanya.

Tetapi justru karena semua kemungkinan itu ada, maka cara terbaik bukan menutup pintu. Cara terbaik adalah membuka dokumen.

Sebab dalam pemerintahan yang bersih, dokumen bukan musuh. Dokumen adalah pelindung. Dalam pemerintahan yang jujur, keterbukaan bukan ancaman. Keterbukaan adalah bukti bahwa tidak ada yang sedang disembunyikan.

Yang membuat rakyat marah bukan semata-mata angka miliaran rupiah. Yang membuat rakyat marah adalah kemungkinan bahwa uang sebesar itu bergerak tanpa penjelasan yang mudah dipahami.

Rakyat Jember sudah terlalu sering diminta sabar. Sabar melihat jalan rusak. Sabar melewati kampung gelap. Sabar menghadapi layanan publik yang lambat. Sabar melihat sekolah yang butuh perbaikan. Sabar mengurus bantuan yang kadang berbelit. Sabar mendengar janji pembangunan yang tidak selalu terasa sampai ke bawah.

Tetapi rakyat tidak bisa terus-menerus diminta sabar kalau uang publik justru bergerak dalam ruang gelap.

Satu rupiah APBD yang salah jalan berarti ada kebutuhan rakyat yang dikorbankan. Satu proyek yang dimainkan berarti ada kampung yang ditipu. Satu pencairan yang tidak jelas berarti ada kepercayaan publik yang dilukai.

Karena itu, kemarahan rakyat Jember adalah kemarahan yang masuk akal.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Anjangsana Kunjungi Purnawirawan dan Keluarga Besar Polri

Tetapi kemarahan itu harus diarahkan dengan benar. Bukan marah untuk merusak. Bukan marah untuk main hakim sendiri. Bukan marah untuk memfitnah orang tanpa bukti. Bukan marah untuk menyebarkan nama seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah sebelum diperiksa.

Kemarahan yang benar adalah kemarahan yang menuntut dokumen dibuka. Kemarahan yang sehat adalah kemarahan yang mendesak audit. Kemarahan yang bermartabat adalah kemarahan yang meminta pejabat menjawab dengan data. Kemarahan yang konstitusional adalah kemarahan yang mendorong hukum bekerja.

Inilah garis yang harus dijaga.

Pers boleh tajam, tetapi tidak boleh sembrono. Editorial boleh keras, tetapi tidak boleh memvonis tanpa dasar. Publik boleh marah, tetapi jangan sampai kemarahan itu berubah menjadi fitnah. Kritik harus tetap berdiri di atas dokumen, data, verifikasi, dan hak jawab.

Maka tuntutan publik harus jelas.

Buka dokumen perencanaan.
Buka perubahan anggaran.
Buka dokumen pengadaan.
Buka kontrak.
Buka nilai pekerjaan.
Buka SPP, SPM, dan SP2D.
Buka berita acara pemeriksaan.
Buka BAST.
Buka daftar lokasi.
Buka foto lapangan.
Buka titik koordinat.
Buka nama pejabat yang menandatangani.
Buka nama penyedia yang menerima pembayaran.
Buka hasil pemeriksaan kepada rakyat.

Jangan rakyat hanya diberi kesimpulan. Beri rakyat bukti.

Kalau uang itu untuk penerangan jalan, tunjukkan titik lampunya. Kalau uang itu untuk lingkungan perumahan, tunjukkan lokasinya. Kalau uang itu sudah dibayarkan 95 persen, tunjukkan pekerjaan fisiknya. Kalau barangnya sudah ada, tunjukkan bentuknya. Kalau proyeknya sudah selesai, biarkan rakyat melihat sendiri.

Jangan rakyat hanya disuruh percaya.

Dalam urusan uang publik, percaya itu penting. Tetapi percaya harus dibangun dari keterbukaan, bukan dipaksakan lewat kekuasaan. Pemerintah tidak bisa hanya berkata, “percayalah kepada kami,” sementara dokumen penting tidak dibuka dengan mudah.

Kepercayaan rakyat tidak tumbuh dari pidato. Kepercayaan tumbuh dari bukti.

Di sinilah DPRD Jember harus berdiri. Fungsi pengawasan bukan hiasan di atas kertas. Wakil rakyat tidak dipilih hanya untuk hadir rapat, berfoto, lalu pulang. Wakil rakyat dipilih untuk bertanya ketika ada yang janggal. Dipilih untuk memeriksa ketika ada uang publik yang perlu dijelaskan. Dipilih untuk memastikan APBD tidak berubah menjadi bancakan oknum.

DPRD harus memanggil dinas terkait. Buka forum resmi. Minta dokumen lengkap. Tanyakan satu per satu: anggaran ini asalnya dari mana, berubah karena apa, cair kepada siapa, dikerjakan di mana, diperiksa oleh siapa, dan manfaatnya sudah diterima rakyat atau belum.

Jangan hanya keras di luar ruangan, tetapi diam ketika forum resmi dibuka. Jangan hanya bicara di media, tetapi tidak menggunakan kewenangan pengawasan. Kalau DPRD benar-benar wakil rakyat, maka sekarang waktunya membuktikan.

Inspektorat juga tidak boleh bekerja setengah hati. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Jangan hanya memeriksa kertas, lalu lupa melihat lapangan. Jangan hanya melihat tanda tangan, lalu lupa memeriksa apakah pekerjaan benar-benar ada.

Kalau ada kejanggalan, periksa dari awal sampai akhir. Dari perencanaan, perubahan anggaran, proses pengadaan, penandatanganan kontrak, pencairan SP2D, sampai bukti fisik di lapangan. Cocokkan dokumen dengan kenyataan. Cocokkan uang yang keluar dengan barang atau pekerjaan yang diterima rakyat.

BPK, aparat penegak hukum, dan lembaga antikorupsi juga perlu memberi perhatian bila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek, konflik kepentingan, mark-up, pekerjaan fiktif, atau kerugian keuangan negara.

Namun publik juga harus disiplin. Jangan menuduh tanpa bukti. Jangan menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Jangan menyerang keluarga orang yang tidak terkait. Jangan menjadikan kemarahan sebagai kebencian buta.

Yang harus dikejar adalah dokumen.
Yang harus diuji adalah aliran uang.
Yang harus dicek adalah pekerjaan fisik.
Yang harus diminta adalah audit terbuka.
Yang harus dijaga adalah hak jawab pihak-pihak yang disebut atau terdampak.

Sebab editorial yang kuat bukan editorial yang asal menuduh. Editorial yang kuat adalah editorial yang membuat kekuasaan tidak bisa bersembunyi.

Jember tidak boleh dikelola seperti rumah tertutup. Jember bukan milik segelintir orang. Jember milik petani, buruh, pedagang pasar, nelayan, tukang ojek, sopir, guru honorer, santri, mahasiswa, ibu rumah tangga, pekerja kebun, warga kota, dan warga desa yang setiap hari menanggung akibat dari keputusan anggaran.

Mereka mungkin tidak membaca APBD halaman demi halaman. Tetapi mereka punya rasa keadilan.

Rakyat bisa menerima kalau anggaran terbatas, asal jujur.
Rakyat bisa menerima pembangunan bertahap, asal adil.
Rakyat bisa bersabar, asal tidak dibohongi.

Baca Juga :  Manajemen PT Dwiwira Lestari Jaya Mangkir Panggilan Disnaker Kabupaten Berau

Yang sulit diterima rakyat adalah ketika uang publik bergerak dalam gelap, sementara mereka diminta percaya begitu saja.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember tidak boleh menjawab persoalan ini dengan marah kepada pengkritik. Jangan menyebut rakyat tidak paham. Jangan menyalahkan media. Jangan menakut-nakuti orang yang bertanya. Jangan berlindung di balik bahasa teknis yang hanya dipahami orang kantor.

Jawab saja dengan dokumen.

Kalau tidak ada penyimpangan, buka dan buktikan.
Kalau ada kesalahan administrasi, jelaskan dan perbaiki.
Kalau ada penyimpangan, serahkan kepada hukum.
Kalau ada oknum yang bermain, bongkar sampai tuntas.

Itu jalan yang paling sehat.

APBD adalah cermin moral kekuasaan. Dari APBD, rakyat bisa melihat apakah pemerintah benar-benar bekerja untuk kepentingan umum atau hanya pandai mengatur angka. Dari APBD, rakyat bisa melihat apakah pejabat hadir untuk melayani warga atau melayani lingkarannya sendiri.

Karena itu, jangan main-main dengan APBD.

Jangan main-main dengan hibah.
Jangan main-main dengan SP2D.
Jangan main-main dengan proyek.
Jangan main-main dengan tanda tangan.
Jangan main-main dengan uang rakyat.

Jabatan bisa selesai. Kursi bisa berganti. Tetapi jejak anggaran tidak mudah hilang. Tanda tangan di dokumen akan tetap tinggal. Uang rakyat yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada rakyat dan hukum.

Maka sekarang bukan waktunya menutup pintu. Sekarang waktunya membuka dokumen. Bukan waktunya membuat jawaban setengah hati. Sekarang waktunya audit total. Bukan waktunya hanya membaca laporan meja. Sekarang waktunya turun ke lapangan.

Rakyat Jember tidak meminta belas kasihan. Rakyat Jember hanya meminta haknya sebagai pemilik sah uang daerah.

Hak untuk tahu.
Hak untuk bertanya.
Hak untuk mengawasi.
Hak untuk menuntut audit.
Hak untuk marah ketika uangnya diduga tidak dikelola secara terang.

Dan kepada siapa pun yang sedang duduk di kursi kekuasaan hari ini, ingatlah: kursi itu sementara. Jabatan itu sementara. Tetapi luka rakyat akibat uang publik yang tidak jelas bisa panjang umurnya. Kepercayaan yang pecah tidak mudah ditambal dengan baliho, pidato, atau seremonial.

Kalau APBD bersih, keterbukaan akan membersihkan nama pemerintah. Kalau ada kesalahan, keterbukaan akan menunjukkan apa yang harus diperbaiki. Kalau ada penyimpangan, keterbukaan akan membuka jalan bagi hukum untuk bekerja.

Tetapi kalau dokumen ditutup, kalau pertanyaan rakyat dihindari, kalau kritik dianggap gangguan, maka kecurigaan akan makin besar. Dan ketika kecurigaan rakyat bertemu dengan dokumen yang janggal, kepercayaan bisa runtuh.

Jember tidak boleh sampai ke titik itu.

Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Itu prinsipnya. Sederhana, tetapi tidak bisa ditawar.

Jika uang rakyat keluar, rakyat harus tahu untuk apa.
Jika uang rakyat dibayarkan, rakyat harus tahu kepada siapa.
Jika uang rakyat dipakai untuk proyek, rakyat harus bisa melihat hasilnya.
Jika ada yang tidak beres, rakyat berhak meminta hukum turun tangan.

Maka pesan editorial ini jelas:

Audit total dokumen APBD Jember yang menyisakan kejanggalan. Buka semua dokumen pencairan SP2D miliaran rupiah. Telusuri hubungan antara perubahan lampiran hibah dan pencairan belanja berikutnya. Periksa pejabat yang menandatangani. Periksa penyedia yang menerima pembayaran. Cek fisik pekerjaan di lapangan. Umumkan hasilnya kepada publik dengan bahasa yang mudah dimengerti rakyat.

Jangan biarkan rakyat hanya mendengar kabar. Jangan biarkan rakyat hanya menebak-nebak. Jangan biarkan uang publik bergerak tanpa cahaya.

Rakyat Jember tidak harus menjadi ahli APBD untuk memahami satu kebenaran sederhana:

Uang rakyat harus kembali kepada rakyat.

Dan bila uang rakyat bergerak tanpa penjelasan yang terang, maka rakyat bukan hanya boleh bertanya.

Rakyat Jember berhak marah.

 

Catatan Etik Redaksi

Editorial ini tidak menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana. Semua dugaan harus diuji melalui audit resmi, pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hak jawab pihak terkait, dan proses hukum yang sah. Namun, kejanggalan dalam dokumen anggaran merupakan alasan yang cukup bagi publik untuk menuntut keterbukaan, audit total, dan pertanggungjawaban pejabat publik.

RED

Artikel yang Direkomendasikan