Kematian Berulang Dijalur Hauling PT. CLM Bukan Lagi Sekedar Musibah, Melainkan Peringatan Serius Tentang Dugaan Kelalaian Sistemik

Jakarta – Liputan Warta Jatim, Kecelakaan kerja yang kembali merenggut nyawa seorang pengemudi dump truck bernama Abdullah di jalur hauling PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), Sabtu (30/5/2026), harus dipandang secara objektif dan proporsional berdasarkan perspektif hukum, bukan semata-mata sebagai musibah yang berakhir pada belasungkawa.

Dalam negara hukum, setiap kematian yang terjadi dalam aktivitas usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi wajib diuji melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum. Terlebih apabila peristiwa serupa telah berulang dalam rentang waktu yang relatif singkat dan terjadi pada lokasi yang sama.

Kita mencatat bahwa sebelum meninggalnya Abdullah, publik juga dikejutkan oleh kematian Arisman pada April 2026 di jalur hauling yang sama. Bahkan jauh sebelumnya, pada Oktober 2024, seorang pengawas subkontraktor bernama Iksan juga kehilangan nyawa di area pertambangan PT CLM. Rangkaian kejadian ini menunjukkan adanya pola yang patut dievaluasi secara serius oleh regulator dan aparat penegak hukum.

Secara hukum pidana, prinsip yang harus dikedepankan adalah asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Namun, kesalahan dalam hukum pidana tidak hanya berbentuk kesengajaan (dolus), melainkan juga dapat berupa kelalaian (culpa). Apabila suatu kecelakaan terjadi akibat pengabaian terhadap standar keselamatan yang seharusnya dapat diprediksi dan dicegah, maka ruang pertanggungjawaban pidana terbuka untuk dilakukan penyelidikan.

Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas menyatakan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana. Ketentuan ini menjadi relevan apabila nantinya ditemukan fakta bahwa terdapat pengabaian terhadap kewajiban pemeliharaan alat, pengawasan operasional, manajemen risiko, maupun penerapan sistem keselamatan kerja yang memadai.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja pada seluruh aspek pekerjaan. Kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus diwujudkan secara nyata melalui sistem pengendalian risiko yang efektif.

Baca Juga :  Presiden RI Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin mohon minta maaf Kepada Seluruh Rakyat Indonesia

Dalam sektor pertambangan, kewajiban tersebut bahkan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengharuskan pemegang izin usaha pertambangan menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice), termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Apabila benar sebelumnya telah terdapat peringatan masyarakat mengenai kondisi jalan hauling yang membahayakan, namun tidak ditindaklanjuti dengan langkah mitigasi yang memadai, maka hal tersebut dapat menjadi indikator penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian korporasi maupun pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan.

Dari perspektif hukum modern, pertanggungjawaban tidak hanya dapat dibebankan kepada individu pelaksana lapangan, tetapi juga dapat menjangkau korporasi. Doktrin corporate criminal liability menempatkan perusahaan sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memperoleh manfaat dari aktivitas usaha yang dijalankan tanpa pengendalian risiko yang memadai.

Lebih jauh, peristiwa ini juga harus dilihat melalui asas kemanfaatan hukum (utility principle). Kehadiran industri pertambangan pada hakikatnya ditujukan untuk menciptakan manfaat ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun manfaat tersebut kehilangan legitimasi moral apabila harus dibayar dengan jatuhnya korban jiwa secara berulang.

Keuntungan ekonomi tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada perlindungan terhadap nyawa manusia. Sebab dalam hierarki nilai hukum, keselamatan jiwa merupakan kepentingan hukum tertinggi yang wajib dilindungi negara maupun pelaku usaha.

Dari sudut pandang asas keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan kemakmuran bagi rakyat tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat dan pekerja. Tidak boleh terjadi situasi di mana keuntungan perusahaan meningkat sementara risiko keselamatan justru dibebankan kepada para pekerja dan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Selamat Atas DPW Banten LSM Harimau Menerima SK Definitif DPP LSM Harimau Serahkan SK Definitif Kepada 3 Ketua DPW LSM Harimau Berjalan Dengan Lancar

Oleh karena itu, saya memandang perlu adanya investigasi menyeluruh yang independen dan transparan terhadap peristiwa ini. Pemerintah melalui Inspektur Tambang, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum harus melakukan audit keselamatan secara komprehensif terhadap seluruh sistem operasional PT CLM dan perusahaan-perusahaan kontraktornya.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja, maka sanksi administratif, perdata, maupun pidana harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab teknis kecelakaan semata, tetapi harus menyentuh akar persoalan, yaitu apakah terdapat kegagalan sistemik dalam tata kelola keselamatan pertambangan.

Kematian Abdullah harus menjadi titik evaluasi bersama. Jangan sampai daftar korban terus bertambah sementara perbaikan hanya berhenti pada rapat evaluasi dan pernyataan belasungkawa. Setiap pekerja yang berangkat mencari nafkah memiliki hak untuk kembali ke keluarganya dalam keadaan selamat.

Negara tidak boleh kalah oleh target produksi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi. Dan keselamatan manusia tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar untuk setiap ton mineral yang keluar dari perut bumi.

Dr. M. Aslam Fadli

Praktisi dan Penggiat Hukum

Publisher: NH

Artikel yang Direkomendasikan