Uang Rakyat Rp.520 Milyar Mengguncang Tulungagung

Kalau yang Disorot Hanya Gatut Sunu Wibowo, Apakah Ini Sudah Benar, Adil, dan Patut?

Jika 81,54% Retribusi Daerah Berasal dari RSUD dr. Iskak, Rakyat Berhak Bertanya: Siapa Mengelola, Siapa Mengawasi, dan Di Mana Dewan Pengawas?

oleh Eko Puguh Prasetijo

TulungagungLiputan Warta Jatim,  Ada angka yang terlalu besar untuk dianggap biasa. Ada angka yang tidak boleh disembunyikan di balik bahasa kantor. Ada angka yang wajib dijelaskan kepada rakyat dengan bahasa terang, bukan bahasa yang muter-muter.

Angka itu adalah Retribusi Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 yang tercatat sebesar:

Rp520.953.024.576,87

Bukan lima miliar.
Bukan lima puluh miliar.
Tapi lebih dari lima ratus dua puluh miliar rupiah.

Bagi orang biasa, istilah “reklasifikasi”, “konsolidasi”, “BLUD”, “akun pendapatan”, atau “pos pencatatan” mungkin terdengar ruwet. Tetapi rakyat kecil paham satu hal:

Kalau uangnya sebesar Rp520 miliar lebih, pemerintah wajib menjelaskan dari mana uang itu datang, ke mana uang itu dicatat, siapa yang mengelola, dan siapa yang mengawasi.

Karena ini bukan uang pribadi pejabat.
Ini uang rakyat.
Rakyat berhak tahu. Rakyat berhak bertanya. Rakyat berhak meminta penjelasan.

Sejak angka itu muncul dalam Perda Pertanggungjawaban APBD Tulungagung Tahun 2024, pertanyaan rakyat mulai keras:

“Rp520 miliar ini benar-benar uang retribusi, atau ada perubahan pencatatan yang membuat angkanya kelihatan membengkak?”

Pertanyaan itu sah. Pertanyaan itu wajar. Pertanyaan itu tidak boleh buru-buru dianggap serangan. Sebab dalam negara hukum, rakyat bukan penonton. Rakyat adalah pemilik uang itu.

ANGKA-ANGKA BESAR YANG WAJIB DIJELASKAN

Yang membuat persoalan ini makin besar, angka Rp520 miliar itu tidak berdiri sendirian.

Data resmi Perda menunjukkan:

  • Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44%;
  • Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48%;
  • Pendapatan RSUD dr. Iskak terealisasi 117,02%;
  • Belanja Hibah tercatat Rp168.587.358.058,00;
  • Bantuan Keuangan kepada Desa tercatat Rp404.791.321.000,00;
  • SiLPA tercatat Rp321.110.377.923,21;
  • Kewajiban tercatat Rp109.384.697.006,16.

Ini bukan angka receh. Ini bukan uang kecil. Ini uang rakyat dalam jumlah sangat besar.

Karena itu, rakyat tidak boleh hanya disuruh percaya. Rakyat harus diberi penjelasan.

81,54% RETRIBUSI DAERAH BERASAL DARI RSUD dr. ISKAK

Berdasarkan rincian dalam lampiran Perda, perhatian publik patut diarahkan ke RSUD dr. Iskak. Sebab, dari total Retribusi Daerah Rp520.953.024.576,87, pos Retribusi Daerah pada RSUD dr. Iskak tercatat:

Rp424.780.996.924,30

Artinya, sekitar:

81,54%

dari total Retribusi Daerah berasal dari RSUD dr. Iskak.

Ini angka yang sangat besar.

Maka pertanyaan rakyat menjadi makin sederhana, tetapi makin tajam:

Kalau 81,54% Retribusi Daerah berasal dari RSUD dr. Iskak, apakah adil kalau sorotan hanya berhenti pada satu nama?

Kalau yang disorot hanya Gatut Sunu Wibowo, bagaimana dengan pejabat lain yang ada dalam sistem?

Bagaimana dengan orang-orang yang ikut mencatat, memeriksa, menerima laporan, dan mengawasi?

Bagaimana dengan Dewan Pengawas?

Pertanyaan ini bukan tuduhan. Pertanyaan ini bukan vonis. Pertanyaan ini adalah pertanyaan rakyat atas uang rakyat.

Kalau semua benar, jawab saja dengan data.
Kalau semua bersih, buka saja dokumennya.
Kalau semua sesuai aturan, jelaskan saja alurnya.

Jangan rakyat hanya diberi satu nama, lalu diminta diam.

LOGIKA RAKYAT SEDERHANA

Rakyat tidak butuh bahasa kantor yang rumit. Rakyat hanya butuh jawaban yang masuk akal.

Kalau uang masuk, harus jelas masuk dari mana.
Kalau uang keluar, harus jelas keluar untuk apa.
Kalau uang dicatat, harus jelas dasar catatannya.
Kalau ada yang mengelola, harus jelas siapa mengelola.
Kalau ada yang mengawasi, harus jelas apa yang diawasi.
Kalau ada masalah, harus jelas siapa berbuat apa.

Tidak bisa semuanya dibuat gelap. Tidak bisa rakyat disuruh percaya begitu saja. Tidak bisa angka ratusan miliar dibiarkan tanpa penjelasan yang gampang dipahami.

Kalau memang angka Rp520 miliar itu murni retribusi, buka saja:

  • retribusi dari mana saja;
  • jenis layanan apa saja;
  • dipungut oleh dinas atau unit apa;
  • masuk rekening mana;
  • dasar tarifnya apa;
  • dasar hukumnya apa;
  • siapa yang mencatat;
  • siapa yang memeriksa;
  • siapa yang mengawasi;
  • apakah ada perubahan akun;
  • apakah ada koreksi pencatatan;
  • apakah ada konsolidasi BLUD;
  • apakah sudah dicocokkan antara Bapenda, BPKAD, RSUD, dan perangkat daerah terkait.

Kalau jawabannya terang, rakyat akan paham.
Kalau jawabannya kabur, rakyat akan makin bertanya.

PERTANYAAN WARUNG KOPI: SEDERHANA, TAPI MENUSUK

Di warung kopi, di pinggir jalan, di sawah, di pasar, sampai di grup WhatsApp warga, pertanyaannya bisa dibuat sangat sederhana:

“Rp520 miliar itu uang apa?”

“Kalau Rp424,78 miliar lebih berasal dari RSUD dr. Iskak, layanan apa yang menghasilkan uang sebanyak itu?”

“Orang sakit bayar apa saja sampai angkanya sebesar itu?”

“Tarifnya pakai aturan apa?”

“Uangnya masuk rekening mana?”

“Dicatat sebagai apa?”

“Siapa yang mengecek?”

“Siapa yang mengawasi?”

“Kalau ada Dewan Pengawas, apa yang diawasi?”

“Kalau ada persoalan, apakah benar cukup hanya satu orang yang disorot?”

Pertanyaan ini keras. Tapi pertanyaan ini sah.

Karena yang dibicarakan bukan urusan pribadi. Yang dibicarakan adalah uang rakyat.

Baca Juga :  Penebaran Ikan Terkendali (Barkanli) di desa Taman Suruh, Kec. Glagah Kab Banyuwangi.

RSUD dr. ISKAK: OBAT, ALKES, JASA LAYANAN, DAN BELANJA HARUS TERANG

RSUD dr. Iskak sekarang ikut menjadi pusat perhatian.

Di sana ada layanan kesehatan. Ada obat. Ada alat kesehatan. Ada jasa pelayanan. Ada operasional. Ada pembayaran kepada penyedia. Ada belanja barang dan jasa. Ada penerimaan. Ada pencatatan. Ada pengawasan.

Ketika data resmi menunjukkan Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi sampai 110,48%, rakyat berhak bertanya:

“Obat apa saja yang dibeli?”

“Alat kesehatan apa saja yang masuk?”

“Harganya wajar atau tidak?”

“Barangnya benar diterima sesuai kontrak, volume, dan pembayaran?”

“Siapa yang memeriksa barangnya?”

“Siapa yang memeriksa dokumennya?”

“Siapa yang mengawasi belanja sebesar itu?”

“Apakah Dewan Pengawas pernah menerima laporan, memberi catatan, atau meminta evaluasi?”

Sekali lagi, ini bukan tuduhan pidana. Ini bukan vonis. Ini pertanyaan publik yang lahir dari angka resmi.

Kalau semuanya benar, buka saja:

  • kontraknya;
  • daftar penyedianya;
  • metode pemilihan penyedianya;
  • dokumen e-katalog atau tender kalau ada;
  • berita acara serah terima;
  • invoice atau faktur;
  • SP2D;
  • dokumen penerimaan barang;
  • kartu stok obat dan alat kesehatan kalau relevan;
  • rincian retribusi;
  • rincian retribusi RSUD dr. Iskak;
  • daftar layanan yang menghasilkan retribusi;
  • dasar tarif layanan;
  • daftar penerima hibah;
  • dasar pencatatan;
  • dasar perubahan akun jika ada;
  • laporan realisasi BLUD jika terkait;
  • rekonsiliasi BPKAD, Bapenda, dan RSUD;
  • catatan evaluasi internal kalau ada;
  • catatan pengawasan kalau ada;
  • penjelasan fungsi Dewan Pengawas;
  • penjelasan resmi mengapa angka bisa sebesar itu.

Prinsipnya sederhana:

Uang rakyat harus bisa diawasi rakyat.

Bukan dibungkus istilah rumit sampai rakyat tidak mengerti.

INI SOAL KEPERCAYAAN RAKYAT

Yang juga harus dijelaskan adalah asal angka Rp520.953.024.576,87 itu.

Apakah itu benar-benar penerimaan kas baru?
Apakah itu hasil perubahan pencatatan?
Apakah itu hasil koreksi akun?
Apakah itu hasil konsolidasi BLUD?
Apakah itu gabungan beberapa sumber pendapatan yang akhirnya dicatat sebagai Retribusi Daerah?

Kalau ada perubahan pencatatan, rakyat berhak tahu dasarnya.
Kalau ada koreksi administratif, rakyat berhak tahu dokumennya.
Kalau ada konsolidasi BLUD, rakyat berhak tahu caranya.
Kalau ada penerimaan rumah sakit yang masuk dalam struktur Retribusi Daerah, rakyat berhak tahu alasan hukumnya.

Ini bukan sekadar urusan teknis. Ini urusan kepercayaan rakyat.

Dan kepercayaan rakyat hanya bisa dijaga dengan keterbukaan.

BATAS TEGAS REDAKSI: BERTANYA, BUKAN MEMVONIS

Dalam negara hukum, media tidak boleh memvonis. Pers tidak boleh menghukum orang lewat berita. Redaksi tidak boleh menyebut seseorang bersalah tanpa putusan dan tanpa dasar yang sah.

Karena itu, berita ini:

  • tidak mengatakan telah terjadi korupsi;
  • tidak menyebut siapa pun sebagai pelaku pidana;
  • tidak menyatakan Dewan Pengawas bersalah;
  • tidak menyatakan pejabat lain bersalah.

Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik:

Apakah benar, adil, dan patut bila pertanggungjawaban hanya berhenti pada Gatut Sunu Wibowo?

Bagaimana dengan pihak lain yang ada dalam sistem pengelolaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan?

Bagaimana dengan Dewan Pengawas?

Garisnya harus jelas:

Bertanya boleh. Mengawasi boleh.Meminta dokumen boleh.Meminta klarifikasi boleh.
Membuka ruang hak jawab wajib. TETAPI
memvonis orang bersalah tanpa bukti tidak boleh.

Maka berita ini berdiri pada posisi yang jelas:

Mengangkat angka resmi.
Mengajukan pertanyaan publik.
Meminta penjelasan.
Menagih keterbukaan.
Membuka ruang klarifikasi.

JIKA ADA DUGAAN PIDANA, JALURNYA RESMI

Dalam KUHAP 2025, laporan dan pengaduan terhadap dugaan peristiwa pidana punya jalur resmi.

Artinya, kalau nanti ada data, dokumen, atau bukti yang menunjukkan adanya peristiwa pidana, jalurnya bukan gosip. Bukan tuduhan liar. Bukan penghakiman di jalanan.

Jalurnya adalah laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Pasal 5 KUHAP 2025 memberi ruang kepada penyelidik untuk menerima laporan atau pengaduan, termasuk melalui media telekomunikasi dan media elektronik.

Pasal 7 KUHAP 2025 menegaskan kewenangan penyidik untuk menerima laporan atau pengaduan, mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana.

Jadi, tugas membuktikan pidana bukan tugas warga. Bukan tugas media. Itu tugas aparat penegak hukum lewat prosedur hukum yang sah.

Karena itu, pertanyaan publik soal Rp520 miliar ini harus diletakkan pada tempat yang benar:

Publik bertanya.
Media mengawal.
Pemerintah menjelaskan.
Pengawas menjelaskan fungsi pengawasannya.
Aparat bekerja bila ada bukti awal yang cukup.

Pertanyaan soal Gatut Sunu Wibowo, pejabat lain, sistem internal, dan Dewan Pengawas harus dipahami sebagai pertanyaan akuntabilitas.

Bukan vonis.
Bukan tuduhan.
Bukan penghakiman.

Tetapi permintaan agar rakyat tidak hanya diberi potongan cerita.

HUKUM JUGA MENUNTUT APARAT DAN PEJABAT TERTIB

Dalam KUHAP 2025, jalur laporan juga dibuat tertib.

Pasal 14 KUHAP 2025 mengatur bahwa laporan atau pengaduan tertulis harus ditandatangani pelapor atau pengadu. Kalau laporan disampaikan secara lisan, maka harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Ini penting agar kritik publik tidak liar.

Kalau sekadar bertanya, rakyat berhak bertanya.
Kalau meminta dokumen, rakyat berhak meminta.
Kalau ada dugaan hukum yang didukung data awal, maka jalurnya adalah laporan resmi.

Baca Juga :  Permainan Rakyat Jadul Jadi Tontonan di Hari Jadi Kabupaten Cilacap ke-169

KUHAP 2025 juga menyediakan mekanisme pengawasan apabila laporan atau pengaduan resmi tidak ditanggapi.

Dalam Pasal 23 ayat (6), apabila penyelidik atau penyidik tidak menanggapi laporan atau pengaduan dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterima, pelapor atau pengadu dapat melaporkan penyelidik atau penyidik tersebut kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan.

Artinya, hukum tidak hanya menuntut rakyat tertib saat bertanya. Hukum juga menuntut aparat tertib saat menerima laporan. Dan hukum menuntut pejabat publik terbuka saat uang rakyat dipertanyakan.

MEMINTA DATA BUKAN KEJAHATAN

Aturan keuangan negara dan pengelolaan keuangan daerah pada dasarnya berdiri di atas prinsip sederhana:

Uang daerah harus dikelola tertib.Harus taat aturan.Harus terbuka.Harus efektif.Harus hemat.Harus bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam pemerintahan yang baik, pejabat juga wajib terbuka dan akuntabel.

Dari sisi keterbukaan informasi, dokumen anggaran, realisasi pendapatan, dasar pencatatan, daftar penerima hibah, ringkasan kontrak pengadaan, dokumen realisasi belanja, dan dokumen pengawasan pada prinsipnya merupakan informasi publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut hukum.

Karena itu:

Meminta data bukan tindakan liar.Meminta dokumen bukan kejahatan.Meminta penjelasan bukan fitnah.

Itu bagian dari kontrol publik.

UU Pers memberi ruang kepada media untuk menjalankan kontrol sosial. Tetapi pers juga wajib berimbang, membuka ruang hak jawab, dan tidak memvonis tanpa bukti.

Maka sekali lagi:

  • berita ini tidak mengatakan ada korupsi;
  • berita ini tidak menyebut siapa pun pelaku pidana;
  • berita ini tidak menyatakan Dewan Pengawas bersalah;
  • berita ini tidak membuat vonis hukum.

Berita ini hanya menyampaikan angka resmi dan pertanyaan publik:

“Rp520 miliar itu sebenarnya uang apa?”

Dan pertanyaan yang lebih besar:

“Apakah benar, adil, dan patut bila pertanggungjawaban hanya berhenti pada Gatut Sunu Wibowo? Bagaimana dengan pejabat lain, sistem pengawasan, dan Dewan Pengawas?”

PIHAK-PIHAK YANG PERLU MEMBERI PENJELASAN

Publik sekarang menunggu penjelasan resmi dari:

  • Pemkab Tulungagung;
  • BPKAD;
  • Bapenda;
  • RSUD dr. Iskak;
  • Inspektorat;
  • DPRD Tulungagung;
  • Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak;
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Yang diminta bukan jawaban yang muter-muter. Yang diminta bukan bahasa kantor yang membuat rakyat makin bingung. Yang diminta adalah jawaban yang bisa diperiksa.

Pertanyaannya terang:

Apakah Rp520 miliar itu murni retribusi?
Apakah ada reklasifikasi?
Apakah ada perubahan pencatatan?
Apakah ada koreksi akun?
Apakah ada konsolidasi BLUD?
Apakah ada penerimaan dari BLUD yang masuk dalam struktur tertentu?
Apakah benar sekitar 81,54% total Retribusi Daerah berasal dari RSUD dr. Iskak?
Apakah seluruh angka sudah dicocokkan antara perangkat daerah?
Apakah dasar tarif dan dasar pencatatannya bisa dijelaskan kepada rakyat?
Apakah fungsi pengawasan sudah berjalan?
Apakah Dewan Pengawas pernah memberi catatan?
Apakah pejabat lain yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sudah dimintai penjelasan?

Dan yang paling penting:

Apakah benar secara hukum, adil menurut rasa rakyat, dan patut secara tata kelola bila pertanggungjawaban hanya berhenti pada satu nama?

Kalau jawabannya jelas, polemik selesai. Tapi kalau pertanyaan publik terus dijawab kabur, atau hanya dibungkus istilah teknis tanpa membuka dokumen dasar, jangan heran kalau ruang tanya rakyat makin melebar.

Karena rakyat tidak sedang minta drama.
Rakyat cuma minta penjelasan.

RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI

Sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada seluruh pihak terkait sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi memberi ruang kepada Pemkab Tulungagung, BPKAD, Bapenda, RSUD dr. Iskak, Inspektorat, DPRD Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dewan Pengawas RSUD dr. Iskak, maupun pihak lain yang merasa perlu memberi penjelasan, untuk menyampaikan klarifikasi tertulis, koreksi angka, dasar pencatatan, dasar reklasifikasi, atau dokumen pembanding yang relevan.

Kalau ada penjelasan administratif, koreksi data, dasar pencatatan, dasar reklasifikasi, dokumen pembanding, atau dokumen resmi tertentu terkait angka Retribusi Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp520.953.024.576,87, termasuk pos Retribusi Daerah RSUD dr. Iskak sebesar Rp424.780.996.924,30, redaksi siap memuatnya secara proporsional dan berimbang.

Redaksi menegaskan, berita ini disusun sebagai fungsi kontrol sosial pers atas pengelolaan uang publik.

Berita ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, memfitnah, atau menjatuhkan pihak mana pun.

Setiap pihak yang memiliki data pembanding, koreksi, atau penjelasan resmi diberi ruang yang patut untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi.

Apabila di kemudian hari terdapat dokumen yang cukup, bukti permulaan yang jelas, atau data resmi yang menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana, maka jalur yang benar adalah melalui laporan atau pengaduan resmi sebagaimana mekanisme KUHAP 2025, bukan melalui tuduhan liar di ruang publik.

Karena yang dicari rakyat bukan kegaduhan.

Yang dicari rakyat cuma satu:

Kejelasan tentang uang rakyat.

RED

Artikel yang Direkomendasikan