Polresta Banyuwangi Ungkap Praktik Umrah Ilegal Jamaah Terlantar di Tanah Suci, 2 Wanita Jadi Tersangka

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim Jaringan penyelenggara perjalanan ibadah Umrah yang beroperasi tanpa izin resmi akhirnya dibongkar kepolisian. Polresta Banyuwangi berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah Umrah ilegal yang merugikan puluhan warga.Jumat (22/05/2026)

Kasus bermula dari laporan resmi masyarakat yang diterima Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi pada 30 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, sejumlah warga melaporkan diri sebagai korban penipuan, di mana mereka gagal diberangkatkan sesuai janji, bahkan ada yang sudah diberangkatkan namun justru dibiarkan terlantar tanpa kepastian di Tanah Suci.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., memaparkan bahwa berdasarkan hasil penghimpunan data dan penyelidikan pendahuluan, setidaknya telah tercatat 11 orang korban yang menderita kerugian. Dalam kasus yang terungkap ini, tim penyidik telah menetapkan dua orang perempuan berinisial KIC dan ARM sebagai tersangka utama. Keduanya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Fakta di lapangan menunjukkan ada dua penderitaan yang dialami korban. Ada yang sudah membayar lunas namun sama sekali tidak jadi berangkat, dan ada pula yang sudah diterbangkan ke sana, namun di tengah jalan ditinggalkan dan terlantar di Tanah Suci tanpa fasilitas yang dijanjikan,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers.

Penyelidikan mengungkap modus operandi yang digunakan kedua tersangka. Mereka memancing minat masyarakat dengan menawarkan paket perjalanan ibadah dengan harga yang terbilang murah, berada di kisaran Rp23 juta hingga Rp27 juta per jamaah. Tidak hanya menjual paket perjalanan, penyidik juga kini sedang mendalami dugaan adanya tawaran skema investasi yang dikait-kaitkan dengan kegiatan ibadah tersebut sebagai daya tarik tambahan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lumajang Intensifkan Patroli di Kedungjajang

Berdasarkan jejak perjalanan usaha yang ditelusuri, diketahui perusahaan yang dijadikan kedok operasi tersangka beralamat di wilayah Kecamatan Muncar. Dalam menjalankan aksinya, tersangka bekerja sama dengan pihak ketiga berinisial R yang berbasis di wilayah Kecamatan Gambiran. Polisi juga mencatat bahwa jangkauan korban tidak hanya terbatas di wilayah Banyuwangi saja, namun juga menjangkau warga dari luar daerah, termasuk Surabaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perusahaan maupun para tersangka sama sekali tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang sah. Meski tak memiliki legalitas, mereka berani beroperasi secara masif, menawarkan jasa, hingga memberangkatkan jamaah secara ilegal.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 124 juncto Pasal 117 serta Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal-pasal tersebut mengancam pelakunya dengan sanksi pidana penjara maksimal hingga 8 tahun.

Dari sisi materiil, kerugian yang dialami para korban sangat besar. Berdasarkan penghitungan sementara dari bukti transaksi yang ada, nilai kerugian berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta. Angka ini dinilai masih sangat berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan, terutama dalam menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah rekening bank yang saling terhubung.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar dan cek Ranmor Dinas, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

Menanggapi kasus ini, Kapolresta Banyuwangi kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh masyarakat agar jauh lebih cermat dan berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah. Wajib bagi masyarakat untuk memverifikasi keabsahan badan usaha, memastikan kepemilikan izin PPIU resmi, mencocokkan kesesuaian identitas perusahaan yang ada di media promosi, hingga meneliti kebenaran nama rekening tujuan pembayaran.

“Jangan pernah tergiur iming-iming harga murah atau keuntungan berlebih tanpa memastikan legalitas penyelenggaranya sampai tuntas. Kami mengajak semua elemen untuk ikut serta mengedukasi lingkungan masing-masing, agar kasus penipuan berkedok ibadah seperti ini tidak lagi menimpa warga lainnya,” tegas Kombes Rofiq.

Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim masih terus menggali informasi dan mengembangkan perkara ini. Polisi juga membuka peluang luas bagi pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban namun belum melapor, untuk segera datang ke Polresta Banyuwangi guna melengkapi data perkara dengan membawa bukti-bukti administrasi dan transaksi. Langkah ini penting dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tuntas dan hak-hak korban dapat diperjuangkan sepenuhnya.

Dedik Kurniawan

Artikel yang Direkomendasikan