Surabaya – Liputan Warta Jatim Fenomena panggilan telepon spam yang menagih hutang pinjaman online (pinjol) kini semakin menjadi-jadi dan sangat meresahkan masyarakat. Bukan hanya mengganggu kenyamanan, banyak warga yang mengaku kaget dan bingung karena terus-menerus ditagih atas nama orang yang sama sekali tidak mereka kenal, bahkan tidak pernah tahu siapa orang tersebut.
Hal ini dialami langsung oleh Dedy(31), warga yang menjadi korban gangguan tersebut. Menurutnya, ia menerima panggilan dari berbagai nomor asing setiap hari tanpa henti, dan nomornya selalu gonta-ganti tidak pernah sama. Di seberang telepon, pihak penagih terus mendesak dan meminta agar nama orang yang disebutkan segera melunasi hutangnya, seolah-olah Fera memiliki hubungan atau menjadi penjamin.
“Saya sudah bilang berkali-kali, saya tidak kenal orang itu Saya tidak pernah tahu, tidak pernah berhubungan, apalagi menjadi jaminan atau penjamin untuk pinjamannya. Tapi mereka tetap saja menelepon setiap hari dengan nomor yang berbeda-beda, seolah tidak mau mendengar penjelasan dan sengaja ingin mengganggu,” tegas dedy dengan nada emosi, Rabu (06/05/2026).
Dedy pun mempertanyakan, dari mana pihak pinjol mendapatkan nomor teleponnya dan dengan alasan apa nomor tersebut dicantumkan sebagai kontak darurat atau penjamin tanpa persetujuan dan sepengetahuannya sama sekali.
“Ini sangat tidak masuk akal dan melanggar privasi berat. Seolah-olah data kita bisa diambil, disalahgunakan, dan diperjualbelikan secara bebas tanpa ada perlindungan hukum yang jelas. Kami merasa diperas, dipermainkan, dan terusik hak asasi kita,” tambahnya.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, penagihan utang hanya boleh ditujukan kepada debitur yang berutang langsung, dan dilarang menagih kepada pihak ketiga yang tidak ada hubungannya, apalagi orang yang tidak dikenal sama sekali. Selain itu, penggunaan data pribadi seseorang harus didasari persetujuan yang sah dan tidak boleh dipakai sembarangan.
Tindakan semacam ini jelas mencoreng dunia keuangan digital dan menimbulkan ketakutan serta ketidaknyamanan yang luar biasa bagi masyarakat. Masyarakat menuntut agar pihak berwenang, termasuk OJK dan Kominfo, segera turun tangan menindak tegas praktik-praktik yang tidak etis dan melanggar hukum ini.
Privasi dan hak masyarakat harus dilindungi, bukan dijadikan mainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
Dedik Kurniawan





