CILACAP, – Liputan Warta Jatim, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar Rapat Kerja Sinergi Program Stakeholder pada Kawasan Rawan Narkoba di Desa Kuripan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya intervensi nasional terhadap 9.203 wilayah rawan narkoba di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Drs. Edi Swasono, M.M., menjelaskan bahwa program ini menyasar tiga subjek utama untuk menciptakan ketahanan masyarakat:
1. Mantan Penyalahguna: Memberikan pelatihan keterampilan bagi mantan pecandu dan narapidana agar siap kembali ke masyarakat.
2. Masyarakat Miskin: Memberikan mata pencaharian bagi mereka yang tidak bekerja agar tidak tergiur menjadi pengedar karena faktor ekonomi.
3. Kelompok Rentan: Fokus pada generasi muda dan ibu-ibu melalui program “Ananda Bersinar” (Anti Narkoba Dimulai dari Anak).

“Kami tidak hanya berhenti di pelatihan, tapi akan memonitor hingga masyarakat benar-benar mandiri secara ekonomi dan produktif, sehingga terwujud masyarakat yang hidup sehat tanpa narkoba,” ujar Drs. Edi Swasono.
Pemilihan Desa Kuripan didasarkan pada hasil Indeks Kerawanan Nasional (IKRN) yang menempatkan wilayah ini dalam kriteria Desa Waspada. Berkolaborasi dengan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat, BNN telah memetakan potensi intervensi keterampilan yang selaras dengan program pemerintah, seperti pemanfaatan bio-LPG, sektor peternakan, dan ketahanan pangan.
Menanggapi tren penggunaan *vape* dan temuan “Gas Pink” yang viral di kalangan generasi muda, Drs. Edi Swasono menegaskan bahwa BNN tengah mendorong regulasi yang lebih ketat.
Dorongan Regulasi: BNN berupaya memasukkan unsur-unsur kimia baru dalam *vape* yang mengandung narkotika ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Tindakan Tegas: Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan metamfetamin (sabu) atau zat terlarang lainnya, BNN akan melakukan tindakan pidana bagi penjual dan rehabilitasi bagi penyalahguna.
Kendala Hukum: Saat ini, beberapa zat kimia baru belum terdaftar secara resmi, sehingga otoritas Aparat Penegak Hukum (APH) belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk melakukan upaya paksa terhadap beberapa jenis cairan baru tersebut.
Kegiatan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi kebijakan yang kolaboratif antara BNN, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba (Bersinar).
Bowo






