Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Banser saat acara di Cipondoh Tanggerang, dijerat pasal berlapis.
“Kami sudah tetapkan tersangka (Bahar bin Smith) dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan di hari Rabu 4 Februari 2026,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di wilayah Kota Tangerang.
Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal (Red)






