Manado- Liputan Warta Jatim, Pertemuan resmi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gakkum KLHK, dan Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) membuka babak baru dalam upaya penyelesaian masalah pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini marak di kawasan Hutan Lindung Megawati Soekarnoputri, wilayah Ratatotok, Minahasa Tenggara. Minggu, 16/11/2025.
Pertemuan yang berlangsung di Manado tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi LSM LAMI terkait aktivitas pertambangan ilegal yang dikhawatirkan dapat merusak kawasan konservasi strategis tersebut.
Pihak LSM LAMI menegaskan bahwa selain melaporkan, mereka juga terus menjalin komunikasi intens dengan lembaga penegak hukum untuk mencari solusi yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami memang berdiri sebagai pihak pelapor, tetapi harapan kami bukan hanya pada tindakan tegas. Kami ingin menawarkan solusi yang bisa mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus kebutuhan masyarakat,” ujar perwakilan LAMI dalam konferensi pers.
LSM LAMI menyoroti dilema besar yang dihadapi pemerintah dan warga Ratatotok. Di satu sisi, kawasan tersebut adalah hutan lindung yang diproyeksikan menjadi lokasi konservasi sekaligus area penelitian pemulihan vegetasi pasca tambang PT. Newmont.
Namun di sisi lain, area itu juga menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga lokal yang menggantungkan hidup pada aktivitas penambangan tradisional.
Untuk menjembatani konflik ini, LAMI mengajukan empat solusi konkret:
Memutus mata rantai oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memberikan solusi bagi masyarakat maupun pemerintah.
Memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola wilayah tersebut secara legal, tanpa intimidasi atau ketakutan yang muncul dari praktik “management conflict” oleh pihak tertentu.
Mendorong dan mengawal proses perubahan status kawasan dari hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas (KHPT) agar dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan. Melakukan reboisasi pada area-area yang sudah rusak akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kami berharap pihak masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut agar bisa melihat ini dari sudut pandang yang lain, apabila kita bicara masalah penegakan hukum pastinya hutan lindung tersebut harus segera dikosongkan karena wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang di harapkan bisa digunakan untuk penelitian proses suksesi vegetasi ( pemulihan lahan pasca tambang PT. Newmont) tapi disisi lain lokasi ini adalah sumber mata pencaharian dari masyarakat Ratatotok dan sekitarnya.
Maka kami dari Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ingin memberikan solusi yang konkrit sebagai berikut :
1. memutus mata rantai dari oknum oknum yang salah menggunakan peristiwa ini dan hanya mengambil keuntungan bagi mereka sendiri tanpa solusi untuk semua pihak.
2. Masyrakat bisa kembali mengelolah wilayah tersebut secara legal tanpa ketakutan yang di buat oleh oknum tertentu melalui ” management conflict “.
3. Kami siap membuat dan mengawal perubahan status dari hutan lindung menjadi Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
4. Reboisasi di area yang sudah terdampak.
Kami berharap sinergi antara penegak hukum ini bisa menjadi energi dan harapan baru bagi Pemerintahan Sulawesi Utara dan masyarakat yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut .
Red/Tim.





