Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut

Jakarta. Liputan warta jatim. menggelar Rakor Anev Itwasum Polri tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Rabu (04/12/2024).

Dalam pembekalannya, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan target Polri untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan di tahun 2024.

“Dari tahun 2013 hingga 2023, Polri berhasil mempertahankan opini WTP. Capaian ini harus kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan. Jangan sampai turun,” tegas Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Komjen Pol Polri menambahkan Polri juga meraih predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2023 “Sangat Baik” dengan nilai BB (73,01). Kepatuhan E-LHKPN Polri mencapai 99,64%, tertinggi di penegak hukum.

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023, Polri mendapat nilai 72,78, di atas indeks nasional. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3 oleh BPKP.

SPIP Polri mencapai nilai 3,2 kategori “Terdefinisi”. Kepuasan masyarakat terhadap Polri bernilai “A”. Pengawasan internal dan pengelolaan pengaduan masyarakat optimal.

“Saya berterima kasih da

n apresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras dan kontribusi rekan-rekan terhadap capaian Itwasum Polri. Tapi kita tidak boleh lengah karena di era yang semakin dinamis, keberhasilan adalah milik mereka yang bertindak proaktif, berpikir adaptif dan bekerja dengan semangat kolaboratif, “tambah Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Irwasum Polri mengingatkan semua anggota agar menerapkan prinsip 5 S dalam bekerja, yaitu Solidity, Smart, Speedy, Synergy, dan Strong Leadership.

Baca Juga :  Sinergisitas Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Gelar Patroli Gabungan

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sekarang eranya kolaborasi. Jadi kita harus bisa membina hubungan baik dengan internal maupun eksternal Polri agar dapat bersinergi dan mengimplementasikan program-program prioritas Kapolri dalam rangka mewujudkan visi Indonesia emas 2045, “ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Itwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. Itwasum Polri bertugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.

Dalam melaksanakan tugas, Itwasum Polri menyelanggarakan fungsi:
– Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi.
– Melakukan peninjauan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di-review telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
– Pemantauan Tindak Lanjut
– Evaluasi
– Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi dan asistensi
– Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri
– Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan
– Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan
– Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri
– Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri
– Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri
– Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.

Baca Juga :  Kadispenad Tegaskan Sinergi Babinsa dan DJP Berjalan Sesuai Kewenangan Masing-Masing

Menindaklanjuti terbitnya Perpol 2/2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Itwasum Polri dalam waktu dekat akan mendirikan Command Centre agar laporan dan pengelolaan pengaduan masyarakat bisa lebih cepat.

Rakor Anev Itwasum Polri 2024 diikuti secara langsung oleh 156 personel Itwasum Polri dan 34 Irwasda Polda jajaran dan secara virtual oleh 340 para AKM, Irbid, Parik, Auditor, Kasubbagdumasan dan Kasubbagrenmin Itwasda Polda serta 501 para kasiwas Polres jajaran.

Darto

Artikel yang Direkomendasikan

*Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). “Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. “Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. “Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)